Target PAD Retribusi Menara Telekomunikasi Madiun Meleset
Selasa, 4 Desember 2012 10:48 WIB
Madiun - Target pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi menara telekomunikasi atau "Base Transceiver Station" (BTS) yang diterima oleh Pemerintah Kabupaten Madiun pada 2012 tidak tercapai.
Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupetan Madiun, Indra Setiawan, Selasa mengatakan, target PAD dari retribusi menara telekomunikasi pada 2012 sebesar Rp400 juta.
"Jumlahnya memang besar, tapi kelihatannya sulit tercapai. Kami agak pesimistis seiring sejumlah faktor yang menghambat realisasinya," ujar Indra.
Menurut dia, sejumlah faktor penghambat tersebut di antaranya adalah keterlambatan penerbitan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) bangunan menara telekomunikasi dari kantor pajak. Dimana, Dispenda baru menerima NJOP untuk 40 menara dari sekitar 105 menara telekomunikasi yang ada pada bulan Oktober lalu.
"NJOP ini penting, sebab sebagai dasar kami untuk menerbitkan Surat Ketetapan Retribusi (SKR). Kalau penerbitan telat, secara otomatis berdampak pada penagihan," terangnya.
Hingga akhir November 2012, baru sekitar 30 menara telekomunikasi yang telah selesai penerbitan SKR-nya. Sedangkan 10 sisanya masih tahap pengecekkan. Pihaknya akan melayangkan SKR pada 30 pemilik BTS mulai pekan ini.
Jumlah retribusi yang bakal diterima dari puluhan BTS tersebut mencapai Rp172 juta lebih. Masing-masing menara telekomunikasi dikenakan retribusi kisaran Rp7,5 juta.
"Nilai itu diambil sesuai perhitungan dua persen dari NJOP bangunan menara. Kami yakin tertagih, sebab saat pengecekkan terakhir, 30 pemilik menara tersebut telah menyatakan kesiapannya untuk membayar," katanya.
Indra juga memastikan jika NJOP yang disetor ke kantor pajak masih kurang. Sebab data menara telekomunikasi di Kabupaten Madiun mencapai 105 BTS, sehingga NJOP yang belum diterima Dispenda mencapai 65 menara. Pihaknya pesimistis bisa menyelesaikan penagihan retribusi puluhan tower yang tersisa tersebut hingga akhir tahun ini.
"Kami mengalami keterbatasan waktu. Sampai sekarang NJOP belum diserahkan pada kami, padahal kami masih harus melakukan pengecekkan ke masing-masing provider sebelum akhirnya menerbitkan SKR untuk penagihan," tambahnya.(*)