DPRD Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, segera melakukan evaluasi rekomendasi yang dikeluarkan oleh Komisi III DPRD setempat mengenai tempat usaha stockpile, bahan pencampur biomassa berupa serbuk kayu yang sebelumnya diprotes warga.

Ketua DPRD Kabupaten Situbondo Mahbub Junaidi menyatakan akan berkoordinasi dengan Komisi III untuk memberikan masukan agar melibatkan masyarakat yang memprotes kegiatan usaha stocpile sebelum mengeluarkan rekomendasi.

"Rekomendasi yang sudah dibuat itu memang harus dievaluasi karena dinilai kurang tepat jika tidak melibatkan masyarakat sekitar tempat usaha stocpile yang merasakan dampaknya," katanya usai didatangi masyarakat yang protes rekomendasi itu di Gedung DPRD Situbondo, Senin.

Salah seorang perwakilan masyarakat, Eko Febrianto mengungkapkan masyarakat kembali mempersoalkan rekomendasi yang dikeluarkan Komisi III DPRD Situbondo kepada pemilik usaha stocplie di Desa/Kecamatan Banyuglugur karena dinilai tidak prorakyat.

Ia menegaskan bahwa rekomendasi DPRD itu merugikan masyarakat sekitar tempat usaha penyimpanan sementara serbuk kayu bahan pencampur batu bara itu karena menimbulkan polusi.

"Rekomendasi itu seolah prokorporasi, apalagi saat rapat dengar pendapat yang diundang hanya pengusaha stockpile dan Forkopimca setempat, sementara perwakilan masyarakat tidak dilibatkan," kata Eko.

Sebelumnya, Sekretaris Komisi III DPRD Situbondo Arifin menyampaikan rekomendasi yang wajib dilaksanakan oleh pemilik usaha stockpile itu yakni memasang pagar pembatas dan jaring paranet agar tidak menimbulkan polusi udara yang diakibatkan serbuk kayu.

"Selain itu kami juga merekomendasikan membuat saluran irigasi agar air dari serbuk kayu (saat musim hujan) tidak mencemari lingkungan di sekitar tempat usaha," katanya usai rapat dengar pendapat di Ruang Komisi III DPRD Situbondo, Kamis.

Rekomendasi terpenting lainnya, kata Arifin, adalah pemilik tempat usaha stockpile juga harus responsif terhadap keluhan masyarakat terkait keberadaan tempat usaha tersebut berada di sekitar pemukiman warga.

Arifin mengatakan Komisi III DPRD setempat bersama dengan Dinas Lingkungan Hidup dan pemangku kepentingan lainnya turun ke lokasi tempat usaha stockpile setelah ada protes dari masyarakat.

"Saat kami turun ke lokasi, memang perlu ada pagar pembatas tempat usaha stockpile agar tidak menimbulkan polusi udara, termasuk saluran irigasi untuk antisipasi saat musim hujan air di tempat serbuk kayu tidak mencemari lingkungan," tuturnya.

Pewarta: Novi Husdinariyanto

Editor : Vicki Febrianto


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2025