Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep menyatakan bahwa panitia pemilihan kecamatan (PPK) telah menuntaskan rekapitulasi daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 di masing-masing wilayah.
"Alhamdulillah, semuanya sudah selesai. Sebanyak 27 PPK di Sumenep sudah menyelesaikan rapat pleno terbuka untuk rekapitulasi DPSHP tingkat kecamatan," kata komisioner KPU Sumenep Malik Mustofa melalui telepon dari Batam, Kamis.
Ia menjelaskan, penyusunan dan rekapitulasi DPSHP di tingkat kecamatan merupakan bagian dari pendataan pemilih setelah sebelumnya dilakukan di tingkat desa oleh masing-masing panitia pemungutan suara (PPS).
Dalam proses tersebut terdapat analisa data ganda oleh jajaran KPU Sumenep, masukan dan tanggapan dari masyarakat maupun saran perbaikan dari jajaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumenep di masing-masing tingkatan.
Sesuai jadwal tahapan Pilkada Serentak 2024, rekapitulasi DPSHP di tingkat kecamatan oleh masing-masing PPK dilakukan pada 9-11 September 2024.
"Sesuai laporan yang kami terima pada Rabu (11/9) malam, PPK di 27 kecamatan di Sumenep sudah menuntaskan rekapitulasi DPSHP di wilayahnya masing-masing," kata Malik.
Saat ini, KPU Sumenep mulai menyusun hasil rekapitulasi DPSHP di masing-masing kecamatan itu untuk ditetapkan sebagai daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada Serentak 2024.
Malik menjelaskan, sesuai hasil rapat internal, pihaknya akan menggelar rapat pleno terbuka untuk penetapan DPT di tingkat kabupaten pada Sabtu (21/9).
Sebelumnya, pada 11 Agustus 2024, KPU Kabupaten Sumenep menetapkan DPS Pilkada Serentak 2024 di wilayah tersebut sebanyak 861.839 warga, dengan rincian 407.093 laki-laki dan 454.746 perempuan.
Pilkada Serentak 2024 termasuk Pilkada Sumenep 2024 akan dilaksanakan pada 27 November.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024
"Alhamdulillah, semuanya sudah selesai. Sebanyak 27 PPK di Sumenep sudah menyelesaikan rapat pleno terbuka untuk rekapitulasi DPSHP tingkat kecamatan," kata komisioner KPU Sumenep Malik Mustofa melalui telepon dari Batam, Kamis.
Ia menjelaskan, penyusunan dan rekapitulasi DPSHP di tingkat kecamatan merupakan bagian dari pendataan pemilih setelah sebelumnya dilakukan di tingkat desa oleh masing-masing panitia pemungutan suara (PPS).
Dalam proses tersebut terdapat analisa data ganda oleh jajaran KPU Sumenep, masukan dan tanggapan dari masyarakat maupun saran perbaikan dari jajaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumenep di masing-masing tingkatan.
Sesuai jadwal tahapan Pilkada Serentak 2024, rekapitulasi DPSHP di tingkat kecamatan oleh masing-masing PPK dilakukan pada 9-11 September 2024.
"Sesuai laporan yang kami terima pada Rabu (11/9) malam, PPK di 27 kecamatan di Sumenep sudah menuntaskan rekapitulasi DPSHP di wilayahnya masing-masing," kata Malik.
Saat ini, KPU Sumenep mulai menyusun hasil rekapitulasi DPSHP di masing-masing kecamatan itu untuk ditetapkan sebagai daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada Serentak 2024.
Malik menjelaskan, sesuai hasil rapat internal, pihaknya akan menggelar rapat pleno terbuka untuk penetapan DPT di tingkat kabupaten pada Sabtu (21/9).
Sebelumnya, pada 11 Agustus 2024, KPU Kabupaten Sumenep menetapkan DPS Pilkada Serentak 2024 di wilayah tersebut sebanyak 861.839 warga, dengan rincian 407.093 laki-laki dan 454.746 perempuan.
Pilkada Serentak 2024 termasuk Pilkada Sumenep 2024 akan dilaksanakan pada 27 November.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024