Kepolisian Resor Malang menangkan pria berinisial MC (40) asal Kecamatan Sukun, Kota Malang lantaran melakukan aksi pencurian di salah satu rumah yang sedangkan ditinggal penghuninya, di wilayah Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

"Kami berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai pelaku pencurian rumah kosong di Kecamatan Lawang," kata Kepala Seksi Humas Polres Malang Inspektur Polisi Dua Dicka Ermantara, di Malang, Jumat.

MC kedapatan mencuri perhiasan berupa satu kalung emas, empat cincin emas, satu anting emas, serta uang tunai senilai Rp 2,7 juta rupiah.

"Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai delapan juta rupiah," ucapnya.

Dicka menjelaskan kasus pencurian diketahui oleh pemilik rumah berinisial NV (45), pada Senin (27/5) yang saat itu baru saja pulang dari Pasar Lawang bersama suaminya, pada pukul 11.30 WIB.

Korban bersama suaminya merasa curiga usia mendapati kondisi tirai ruang tengah dalam posisi terbuka dan langsung masuk melakukan pemeriksaan rumah tersebut.

Dia juga menemukan kondisi pintu bagian belakang rumahnya sudah dalam posisi terbuka dan barang yang ada di kamar juga berserakan. 

Setelah menerima laporan itu, petugas Reserse dan Kriminal Polres Malang melakukan penyelidikan yang akhirnya mengarah ke MC.

Dicka menyebut bahwa pelaku sudah mengakui aksi kriminal yang dilakukan itu. Polisi juga menyita barang bukti pisau dapur, pakaian, dan sepeda motor yang digunakan saat melancarkan aksinya. 

Ia menambahkan, hasil pencurian sudah habis digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya.

"Kami masih terus mengembangkan keterangan dari tersangka MC untuk mengungkap kemungkinan adanya kejahatan serupa di tempat lain," kata dia.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
 

Pewarta: Ananto Pradana

Editor : Vicki Febrianto


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024