Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ngawi memusnahkan barang-barang terlarang hasil razia di lingkungan lapas setempat yang dimiliki para narapidana atau warga binaan.

"Pemusnahan barang hasil penggeledahan ini guna mendukung 'Lapas Zero Halinar', yakni bebas ponsel, pungutan liar, dan narkoba, serta peningkatan keamanan jelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024," ujar Kalapas Kelas IIB Ngawi Siswarno di Ngawi, Jawa Timur, Kamis.

Menurut dia, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil sidak atau razia kamar hunian warga binaan setempat yang dilakukan oleh tim Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satops Patnal).

Baca juga: Satu narapidana terorisme Lapas Ngawi berikrar setia NKRI

Dari penggeledahan itu, petugas berhasil mengamankan puluhan barang terlarang, mulai dari HP, pengisi daya, senjata tajam rakitan, kabel data, kipas angin ilegal, dan lain-lain.

Pemusnahan tersebut sebagai bentuk tindakan tegas bagi warga binaan yang kedapatan menyimpan dan mempergunakan ponsel di lingkungan lapas, meski tahu hal itu dilarang.

"Ini bentuk komitmen kami bahwa tidak ada pembiaran, barang-barang terlarang kami rampas dan hancurkan. adapun pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan dimasukkan dalam air," katanya.

Pihaknya berharap kegiatan pemusnahan barang bukti hasil razia tersebut menjadi motivasi bagi jajarannya agar tetap semangat dalam mewujudkan kunci pemasyarakatan maju.

"Kami tegas. Jika ada keterlibatan oknum di lapas, tentu akan kami tindak," ujarnya.

Kegiatan pemusnahan barang bukti hasil razia juga disaksikan oleh perwakilan Polres Ngawi, Kodim Ngawi, dan Kejari Ngawi.

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Taufik


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023