Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya menyediakan mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) untuk mencetak administrasi kependudukan, seperti kartu identitas anak (KIA), kartu keluarga (KK), akta kelahiran, akta kematian, akta cerai hingga akta nikah.
"Melalui mesin ADM yang ada di Lantai I Mal Pelayanan Publik (MPP) Siola itu, warga bisa mencetak sejumlah jenis administrasi kependudukan secara mandiri," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya, Jawa Timur, Agus Imam Sonhaji dalam keterangannya di Surabaya, Jumat.
Untuk teknisnya, Agus menyebut, masyarakat dapat mengajukan berkas melalui kantor kelurahan/ kecamatan di layanan administrasi kependudukan (adminduk) di balai RW hingga Aplikasi Klampid New Generation (KNG). Setelah berkas diajukan, pemohon akan diberikan PIN berupa kode atau QR Code melalui email.
Baca juga: Dispendukcapil: Kesadaran masyarakat tertib adminduk di Surabaya naik
"Jadi setelah itu pemohon akan mendapatkan kode untuk cetak di mesin ADM. Nah, dari mana kodenya? Kodenya akan dikirimkan melalui email dari permohonan tadi," katanya.
Saat ditanya terkait dengan segi keamanan, Agus memastikan bahwa tidak semua orang bisa mencetak melalui mesin ADM tersebut. Artinya, yang bisa mencetak hanya pemohon atau warga yang bersangkutan.
"Karena pemohon tentunya harus orangnya sendiri karena nanti pemohon dapat kode khusus berupa pin atau QR Code yang diterima melalui email itu digunakan untuk scan di mesin ADM," ucapnya.
Menurutnya, proses cetak adminduk melalui mesin ADM tak kurang dari 5 menit. Bahkan, setelah pemohon memasukkan PIN atau QR Code ke mesin ADM yang sebelumnya didapatkan melalui email, maka dalam beberapa menit kartu bisa langsung tercetak.
"Setelah pemohon memasukkan PIN atau QR code bisa langsung tercetak. Paling tidak 1 sampai 2 menit langsung jadi," ujarnya.
Ia menambahkan Dispendukcapil Surabaya telah menyediakan blangko khusus untuk KIA di dalam mesin ADM tersebut. Apabila sebelumnya KIA dicetak Dispendukcapil, maka sekarang ini warga atau pemohon bisa mencetak secara mandiri.
"Karena KIA ini kan butuh blangko khusus sehingga kita sediakan di dalam mesin ADM. Tapi saat mengajukan permohonan KIA, warga ada pilihan, ingin cetak sendiri atau diantar ke kelurahan. Sedangkan untuk kartu keluarga atau akta bisa dicetak langsung di kelurahan atau balai RW," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023
"Melalui mesin ADM yang ada di Lantai I Mal Pelayanan Publik (MPP) Siola itu, warga bisa mencetak sejumlah jenis administrasi kependudukan secara mandiri," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya, Jawa Timur, Agus Imam Sonhaji dalam keterangannya di Surabaya, Jumat.
Untuk teknisnya, Agus menyebut, masyarakat dapat mengajukan berkas melalui kantor kelurahan/ kecamatan di layanan administrasi kependudukan (adminduk) di balai RW hingga Aplikasi Klampid New Generation (KNG). Setelah berkas diajukan, pemohon akan diberikan PIN berupa kode atau QR Code melalui email.
Baca juga: Dispendukcapil: Kesadaran masyarakat tertib adminduk di Surabaya naik
"Jadi setelah itu pemohon akan mendapatkan kode untuk cetak di mesin ADM. Nah, dari mana kodenya? Kodenya akan dikirimkan melalui email dari permohonan tadi," katanya.
Saat ditanya terkait dengan segi keamanan, Agus memastikan bahwa tidak semua orang bisa mencetak melalui mesin ADM tersebut. Artinya, yang bisa mencetak hanya pemohon atau warga yang bersangkutan.
"Karena pemohon tentunya harus orangnya sendiri karena nanti pemohon dapat kode khusus berupa pin atau QR Code yang diterima melalui email itu digunakan untuk scan di mesin ADM," ucapnya.
Menurutnya, proses cetak adminduk melalui mesin ADM tak kurang dari 5 menit. Bahkan, setelah pemohon memasukkan PIN atau QR Code ke mesin ADM yang sebelumnya didapatkan melalui email, maka dalam beberapa menit kartu bisa langsung tercetak.
"Setelah pemohon memasukkan PIN atau QR code bisa langsung tercetak. Paling tidak 1 sampai 2 menit langsung jadi," ujarnya.
Ia menambahkan Dispendukcapil Surabaya telah menyediakan blangko khusus untuk KIA di dalam mesin ADM tersebut. Apabila sebelumnya KIA dicetak Dispendukcapil, maka sekarang ini warga atau pemohon bisa mencetak secara mandiri.
"Karena KIA ini kan butuh blangko khusus sehingga kita sediakan di dalam mesin ADM. Tapi saat mengajukan permohonan KIA, warga ada pilihan, ingin cetak sendiri atau diantar ke kelurahan. Sedangkan untuk kartu keluarga atau akta bisa dicetak langsung di kelurahan atau balai RW," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023