Trenggalek - Jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek, Jawa Timur, saat ini sedang memeriksa kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan kepala seksi pidana umum (kasi pidum) setempat, Budi Santoso, terhadap terpidana "illegal minning" (penambangan liar) bernama Samuri (36). "Sudah ada mekanisme internal yang dilakukan oleh Kajari (kepala kejari) dalam menindaklanjuti kasus ini. Hasilnya, nanti akan kami limpahkan ke kejaksaan tinggi sebelum diserahkan ke Kejaksaan Agung," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Trenggalek, Bayu Danarko, Senin. Didampingi salah seorang staf Komisi Yudisial (KY), Bayu tak banyak menguraikan hasil pemeriksaan dimaksud. Ia hanya mengatakan bahwa proses penyelidikan masih terus berjalan. Ia sempat mengindikasikan adanya sanksi disiplin terhadap koleganya, Budi Santoso, namun saat ditanya lagi tentang sanksi dimaksud, ia mengelak pertanyaan wartawan dan hal itu menjadi kewenangan Kajari (kepala kejari). "Kapasitas saya hanya mengkonfirmasi bahwa sudah ada mekanisme internal dilakukan kejaksaan (negeri). Soal apakah ada sanksi dijatuhkan, Kajari yang lebih tahu," jawabnya beralasan. Meski tak secara tegas menjawab adanya tindakan disiplin tertentu, jaksa asal Ponorogo juga tak menampik informasi dari sumber ANTARA yang menyebut bahwa Kasi Pidum Budi Santoso saat ini sedang "dikotak" atau tugasnya dibatasi dan tidak diperkenankan lagi untuk menangani kasus. Jaksa senior yang masih beracara di persidangan itu dibatasi hanya untuk kasus-kasus lama yang telah ditanganinya sejak sebelum terbelit kasus dugaan pelecehan seksual ini. Untuk kasus/perkara baru, ia tak banyak difungsikan oleh korps adyaksa tempatnya bernaung. "Beliau masih sering terlihat mengikuti kegiatan sidang di pengadilan negeri, tapi sepertinya memang hanya untuk kasus-kasus lama. Kalau kasus atau perkara baru, setahu kami memang tidak ada (tidak terlibat)," kata Wakil Ketua Pengadilan Negeri Trenggalek, Joko Saptono. Namun, saat masalah ini coba dikonfirmasikan langsung kepada yang bersangkutan, Budi Santoso tidak ada di ruangannya. Beberapa staf kejaksaan menyebut mantan Kasi Pidum Kejari Blitar tersebut sedang bersidang di pengadilan negeri yang berlokasi persis di depan kantor Kejari Trenggalek. Namun saat dicari di lokasi dimaksud, jaksa kontroversial itu seperti menghilang. "Tadi memang bersidang, tapi sudah selesai. Mungkin sudah kembali (ke kejaksaan)," kata salah seorang staf PN Trenggalek membenarkan. Sementara itu, terpidana "illegal mining" Samuri saat ini masih "kabur" ke Jakarta. Bapak satu anak yang terjerat kasus penambangan liar karena menggali material batu di lahan miliknya sendiri itu mengaku tidak mau dieksekusi jaksa karena merasa telah diperlakukan tidak adil. "Kami sudah dua kali melakukan pemanggilan pascavonis yang dijatuhkan PN Trenggalek dan kemudian dikuatkan di tingkat banding. Kami (kejaksaan) akan mengambil langkah tegas bila ia tetap tidak mau menyerahkan diri," tandas Bayu Danarko. Saat ini, Samuri sudah divonis oleh Pengadilan Negeri Trenggalek dengan hukuman 18 bulan penjara dan denda Rp500.000. Di tingkat banding, vonis itu juga dikuatkan, sehingga Samuri menyatakan kasasi. Namun, anehnya lagi, meskipun Samuri sudah menyatakan kasasi, tetapi tindakan itu tidak dicatat oleh panitera di PN Trenggalek. Akibatnya, saat Samuri mengajukan memori kasasi, oleh PN Trenggalek ditolak dengan alasan memori kasasi tersebut sudah lewat batas waktu. Saat ini, Samuri tinggal menghitung hari untuk menghadapi eksekusi putusan tersebut. Kasus tersebut kemudian dibawa Samuri ke Jakarta dengan mengadu ke Mahkamah Agung serta anggota DPR RI, Priyo Budi Santoso. Kepada MA maupun Priyo Budi Santoso, warga Dusun Kacangan, Desa Sumurub, Kabupaten Trenggalek ini mengaku sempat diperas polisi dan ditelanjangi jaksa penuntut umum setempat.

Pewarta:

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2011