Trenggalek (Antara Jatim) - Kejaksaan Negeri Trenggalek, Jawa Timur, Kamis, menahan mantan Direktur PDAM Trenggalek Suprapto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, meski yang bersangkutan dalam kondisi sakit kronis dan dalam masa perawatan. Suprapto yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Trenggalek ditahan bersama dua tersangka lain kasus dugaan korupsi proyek pipanisasi PDAM Trenggalek tahun 2007 senilai Rp754 juta. "Tim Jaksa penuntut umum bersikap bahwa sesuai dengan pasal yang disangkakan serta sesuai dengan alasan obyektif dan subyektifnya maka dilakukan penahanan terhadap ketiga tersangka," kata Kasi Pidsus Kejari Trenggalek, I Wayan Sutarjana. Dua tersangka lain yang ditahan jaksa berasal dari pihak rekanan kontraktor proyek pipanisasi PDAM, yakni Sumaji dan Sumali. Penahanan dilakukan bersamaan dengan proses pelimpahan perkara dan tersangka dari tim penyidik ke tim jaksa penuntut umum. Ketiga tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Trenggalek. Mereka akan menjalani masa penahanan selama selama 20 hari ke depan dan bisa diperpanjang sesuai dengan ketentuan KUHAP. Menanggapi penahanan tersebut, Eko Pujiantoro selaku kuasa hukum Suprapto, menyatakan kecewa karena jaksa dinilai tidak mengindahkan kondisi kliennya yang dalam kondisi sakit berat. "Pak Prapto itu mengalami sakit yang cukup berat, yakni kanker di bangian organ percernaan, seingga harus menjalani pengobatan secara berkala, termasuk besok juga waktunya kontrol," ujarnya. Eko mengaku telah menyerahkan seluruh dokumen (rekam medik) terkait penyakit yang diderita kliennya kepada pihak kejaksaan, sejak sebelum ditahan. "Kami akan mengajukan penangguhan penahanan karena pertimbangan kemanusiaan, mengingat tersangka sakit. Kami khawatir kalau di dalam anfal," ujarnya. Kasus dugaan korupsi proyek PDAM Trenggalek tersebut terjadi pada tahun 2007. Saat itu, PDAM menunjuk kontraktor untuk melaksanakan proyek pembukaan akses jalan untuk pipa di kawasan Bayong, Kecamatan Bendungan. Proyek tersebut dinilai menyalahi aturan, karena dilakukan tanpa lelang, terlebih saat itu perusahaan penyedia air minum tersebut tidak memiliki anggaran yang mencukupi. Selain itu, dalam kontrak kerja sama antara PDAM dengan kontraktor, tidak dicantumkan nilai proyek yang dikerjakan. Nominal baru ditentukan dengan cara menghitung volume yang telah dilaksanakan. Dalam pelaksanaannya PDAM membayar kontraktor Rp754 juta, yang diambilkan dari dana penyertaan modal Rp4,5 miliar. Sementara itu dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembaangunan (BPKP) Jatim, pelaksanaan proyek ini terjadi selisih antara volume pekerjaan dengan nilai yang dibayarkan, sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp450 juta. (*)
Sakit Kronis, Eks-Direktur PDAM Trenggalek Tetap Ditahan
Kamis, 23 Januari 2014 20:43 WIB