Trenggalek (Antara Jatim) - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Trenggalek, Jawa Timur, membidik sejumlah nama pejabat dan mantan pejabat daerah sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi akuisisi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bangkit Prima Sejahtera. Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Trenggalek, Indi Premadasa, Selasa, mengatakan beberapa calon tersangka tersebut merupakan hasil dari pengembangan dan penemuan barang bukti. "Jadi, kami beberapa waktu yang lalu telah menyita sejumlah dokumen dan dari dokumen itu nampaknya semakin menguatkan adanya dugaan korupsi dalam proses akuisisi BPR Prima," katanya Menurut dia, jumlah calon tersangka yang dibidik kejaksaan lebih dari dua orang, namun ia enggan menyebutkan latar belakang para calon tersangka itu. "Nanti saja kalau sudah ada penetapan akan kami buka, yang jelas perkara ini sekarang mulai terang benderang siapa saja yang terlibat dan perannya seperti apa," ungkapnya. Selain calon tersangka baru, proses akuisis BPR Prima Durenan tersebut juga mengindikasikan adanya praktik gratifikasi atau suap-menyuap dengan nilai ratusan juta rupiah. Terkait temuan alat bukti baru itu, pihaknya telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi, termasuk mantan Direktur Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU), Gatot Purwanto, yang kini menjadi terpidana kasus korupsi pembangunan pabrik es. "GT (Gatot) kami periksa, karena kami perlu keterangan dari yang bersangkutan untuk menjelaskan beberapa dokumen dan surat yang kami sita," katanya. Proses pembelian BPR Prima itu disinyalir syarat kejanggalan dan terdapat beberapa item yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Kejaksaan menduga adanya penggelembungan (mark-up) harga BPR yang ditawarkan ke Pemerintah Daerah Trenggalek. BPR Prima dibeli Pemkab Trenggalek senilai Rp1,87 miliar, ditambah dengan setoran modal awal Rp550 juta, sehingga pemkab membayar Rp2,3 miliar. Dari nilai itu, dana Rp1,299 miliar diserahkan kepada 13 pemilik koperasi sebagai pemegang saham BPR. Namun dari pemeriksaan kejaksaan ada transaksi keuangan sebesar Rp1,03 miliar yang ditransfer kembali ke rekening seseorang, dengan perincian Rp500 juta untuk setoran modal, sedangkan Rp125 juta dan Rp375 juta tidak jelas peruntukannya. Dari penghitungan awal kejaksaan, kasus dugaan korupsi ini diperkirakan menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp500 juta rupiah. "Untuk jumlah pastinya, kami masih menunggu hasil audit dari BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan) Provinsi Jawa Timur," ungkapnya. Sementara itu dari proses awal penyidikan, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Trenggalek telah menetapkan satu tersangka, yakni maantan Asisten II Setda Trenggaek, Subro Muhsi Samsuri. (*)
Kejari Trenggalek Bidik Tersangka Baru Korupsi Bank
Selasa, 8 Oktober 2013 17:00 WIB