Pemerintah Kabupaten Tulungagung bersiap melakukan pengosongan ruko dan swalayan di atas lahan aset Belga.

Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Tulungagung Catur Harmoni di Tulungagung, Jumat (7/10), mengatakan bahwa langkah eksekusi menjadi pilihan tidak terelakkan apabila para penyewa tidak mengindahkan hasil putusan persidangan tingkat kasasi di Mahkamah Agung pada  21 September 2021.

Persiapan sejauh ini telah pihaknya lakukan dengan aktif berkoordinasi dengan pihak Pengadilan Negeri Tulungagung.

Namun, untuk pelaksanaannya, Catur mengaku masih menunggu petunjuk dari Bupati Tulungagung Maryoto Birowo.

"Gugatan perlawanan dari Belga kemarin tidak bisa dikabulkan dan dimenangkan oleh Pemkab Tulungagung, langkah selanjutnya, ya, persiapan eksekusi," kata Catur.

Sebelum langkah itu ditempuh, pihaknya juga meminta semua pihak yang menggunakan bangunan ruko di atas tanah aset Belga untuk segera keluar demi menghindari langkah "pemaksaan" (eksekusi).

"Kami berharap semua pihak (penyewa) menghormati keputusan hukum," katanya.

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Fiqih Arfani


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022