Nganjuk (ANTARA) - Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur, menyerahkan secara langsung 62 sertifikat aset Pemerintah Kabupaten Nganjuk, sehingga seluruh bidang tanah yang ada sudah dapat terpetakan.
"Ini merupakan upaya kami dapat mempercepat Nganjuk sebagai Kabupaten Lengkap agar seluruh bidang tanah di Kabupaten Nganjuk terpetakan semua dan terhindar dari permasalahan tanah," kata Kepala Kanwil BPN Jatim Lampri dalam rilis yang diterima, di Nganjuk, Rabu.
Pihaknya menyerahkan 62 sertifikat tanah aset Pemkab Kabupaten Nganjuk tersebut yang diterima secara langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati Nganjuk Sri Handoko Taruna.
Menurut dia, dengan sudah terpetakan sertifikat tersebut secara langsung juga ke depan bisa membantu meningkatkan pendapatan anggaran daerah (PAD).
"Dapat membantu meningkatkan PAD Kabupaten Nganjuk," ujar Kakanwil BPN Jatim yang juga berharap sinergitas antara BPN dengan pemda akan semakin terbangun dengan baik.
Hubungan yang baik antara BPN dengan Pemda Nganjuk dapat saling mendukung satu sama lain, termasuk dalam hal penyelamatan aset Pemkab Nganjuk dengan menyerahkan 62 sertifikat tanah Pemkab Nganjuk.
Dalam kunjungannya di Kabupaten Nganjuk, Kakanwil BPN Provinsi Jawa Timur didampingi oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Nganjuk Yery, dan beberapa pejabat fungsional Kanwil BPN Provinsi Jawa Timur.
Sementara itu, Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Syauqi Nazeyli Mutik menyambut baik dengan pemberian sertifikat yang diserahkan secara langsung oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur (Jatim) Lampri dan diterima oleh Pj Bupati Nganjuk.
"Kami berterima kasih dengan ini. Pemkab terbantu dengan sudah adanya sertifikat tersebut," kata dia.
Kantor Wilayah BPN Jatim sebelumnya juga sering sosialisasi sertifikasi tanah aset pemerintah secara elektronik serta inventarisasi aset tanah instansi pemerintah melalui aplikasi sentuh tanahku.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional pada 2024 ini memulai alih media sertipikat analog menjadi sertifikat elektronik. Proses digitalisasi tersebut juga dilakukan untuk pendaftaran tanah pertama kali khusus untuk tanah instansi pemerintah atau pemerintah daerah.
Dengan itu, diharapkan membawa semangat bagi seluruh pemangku kepentingan untuk dapat menuntaskan seluruh target aset pemerintah yang telah clean and clear melalui Sertifikasi BMN Tahun Anggaran 2024.
Selain itu, Kementerian ATR/BPN saat ini juga gencar melakukan penerapan teknologi digital dalam sistem administrasi pertanahan yang ditandai dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah dan Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1147/SK-HR.01/VII/2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah Pertama Kali dan Alih Media untuk Tanah Instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah.