Tulungagung (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur menargetkan penyelesaian sertifikasi aset daerah setempat yang tersisa 186 bidang tuntas sebelum akhir 2024.
"Kemarin (2023) proses sertifikasi sebagian aset terkendala dokumen kelengkapan administrasi, sehingga (penyelesaian) mundur dan targetnya bisa diselesaikan tahun ini," kata Kepala BPKAD Kabupaten Tulungagung, Galih Nusantoro di Tulungagung, Minggu (28/1).
Total bidang aset daerah yang sudah tersertifikasi sejauh ini ada sebanyak 1.695 dari total 1.881 bidang aset milik Pemkab Tulungagung.
Fokus awal untuk proses sertifikasi itu saat ini adalah penyelesaian administrasi penyerahan aset fasilitas umum dan fasilitas sosial dari pihak pengembang.
"Selain itu ada beberapa aset yang menunggu dokumen yang harus disetujui pihak lain, misal aset yang berbatasan dengan pihak Perhutani dimana pengukurannya harus disaksikan pemilik lahan lain," katanya.
Lantaran belum ada dokumen penyerahan, pihak Pemkab belum bisa memproses sertifikasi fasum dan fasos tersebut menjadi milik Pemkab. "Lalu ada fasilitas umum yang pengembangnya sudah tidak ada," katanya.
Kendati ada beberapa kendala, Galih mengaku tetap optimistis sertifikasi aset Pemkab Tulungagung selesai di tahun 2024 ini.
Pihaknya bakal mengambil langkah untuk meminta penetapan dari Pengadilan Negeri.
Untuk mengejar aset yang belum tersertifikasi, pihaknya mengajukan sertifikasi melalui jalur PTSL untuk aset yang berada di desa yang ada program PTSA, atau jalur mandiri.
"Seperti Pasar Wage itu pengembangnya sudah tidak ada, nanti akan kita mintakan penetapan dari pengadilan negeri," katanya.
Galih katakan ada beberapa aset yang menjadi objek sengketa, seperti Puskesmas Banjarejo di Desa Banjarejo Kecamatan Rejotangan Kabupaten Tulungagung.
Ada saling klaim antara Pemkab Tulungagung dan Pemdes Banjarejo.
Penyelesaian aset ini bahkan sampai ke tingkat Kasasi dan telah dimenangkan oleh Pemdes Banjarejo. Atas putusan tersebut, Pemkab Tulungagung ajukan peninjauan kembali.