Dinas Pendidikan Jawa Timur mengimbau kepala sekolah SMP/Mts untuk segera memasukkan nilai siswa dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK yang mulai dibuka pada 5 April 2021 hingga 10 April mendatang.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan (UPT-TIKP) Dinas Pendidikan Jatim Alfian Majdie di Surabaya, Selasa mengungkapkan sejak PPDB tahun 2020 di Jatim, sekolah asal diwajibkan melakukan pengisian nilai rapor.
"Kepala sekolah atau yang ditugasi kepala sekolah pada SMP/Sederajat harus memasukkan nilai rapor siswanya dari semester satu hingga semester lima di laman rapor.ppdbatim.net," katanya.
Alfian mengungkapkan nilai pelajaran yang harus dimasukkan hanya kompetensi pengetahuan (KI3) pada tujuh mata pelajaran, yaitu mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti (Mts/SMPK nilai rata rata agama), Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam, Ilmu Pengetahuan Sosial, dan Bahasa Inggris.
Selain itu, Alfian juga menyoroti sejumlah permasalahan pemasukkan nilai pada PPDB tahun 2020.
Baca juga: PPDB SMA/SMK, 147.592 calon siswa ajukan permintaan PIN
Baca juga: Kepala Dinas Pendidikan: Ada sejumlah perbedaan antara PPDB 2020 dengan 2021
Baca juga: Peserta pengajuan PIN PPDB SMA/SMK mencapai 41.263
"Tahun lalu ada sekolah swasta yang tidak mau memasukkan nilai siswanya. Harapannya, tahun ini lembaga swasta tolong beri kesempatan siswanya untuk mendaftar PPDB. Tapi kalau dipersulit, siswa akan diberikan kesempatan untuk entry data sendiri," ujarnya.
Saat melakukan entry data sendiri, siswa tinggal mengunggah rapor dan Disdik Jatim akan melakukan verifikasi.
Setelah pengisian rapor oleh sekolah asal, calon peserta didik baru akan memverifikasi nilai rapor secara daring pada 12 hingga 14 April 2021 melalui ppdbjatim.net. Sehingga bisa mengoreksi nilai rapor yang diunggah sekolah.
Kemudian pembetulan nilai rapor, jika ada kesalahan entry data bisa dilakukan pada tanggal 12 hingga 17 2021 pApril di laman rapor.ppdbjatim.net. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021
Kepala Unit Pelaksana Teknis Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan (UPT-TIKP) Dinas Pendidikan Jatim Alfian Majdie di Surabaya, Selasa mengungkapkan sejak PPDB tahun 2020 di Jatim, sekolah asal diwajibkan melakukan pengisian nilai rapor.
"Kepala sekolah atau yang ditugasi kepala sekolah pada SMP/Sederajat harus memasukkan nilai rapor siswanya dari semester satu hingga semester lima di laman rapor.ppdbatim.net," katanya.
Alfian mengungkapkan nilai pelajaran yang harus dimasukkan hanya kompetensi pengetahuan (KI3) pada tujuh mata pelajaran, yaitu mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti (Mts/SMPK nilai rata rata agama), Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam, Ilmu Pengetahuan Sosial, dan Bahasa Inggris.
Selain itu, Alfian juga menyoroti sejumlah permasalahan pemasukkan nilai pada PPDB tahun 2020.
Baca juga: PPDB SMA/SMK, 147.592 calon siswa ajukan permintaan PIN
Baca juga: Kepala Dinas Pendidikan: Ada sejumlah perbedaan antara PPDB 2020 dengan 2021
Baca juga: Peserta pengajuan PIN PPDB SMA/SMK mencapai 41.263
"Tahun lalu ada sekolah swasta yang tidak mau memasukkan nilai siswanya. Harapannya, tahun ini lembaga swasta tolong beri kesempatan siswanya untuk mendaftar PPDB. Tapi kalau dipersulit, siswa akan diberikan kesempatan untuk entry data sendiri," ujarnya.
Saat melakukan entry data sendiri, siswa tinggal mengunggah rapor dan Disdik Jatim akan melakukan verifikasi.
Setelah pengisian rapor oleh sekolah asal, calon peserta didik baru akan memverifikasi nilai rapor secara daring pada 12 hingga 14 April 2021 melalui ppdbjatim.net. Sehingga bisa mengoreksi nilai rapor yang diunggah sekolah.
Kemudian pembetulan nilai rapor, jika ada kesalahan entry data bisa dilakukan pada tanggal 12 hingga 17 2021 pApril di laman rapor.ppdbjatim.net. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021