Surabaya (ANTARA) - Dinas Pendidikan Jawa Timur memperpanjang proses pengambilan Personal Identification Number (PIN) pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA/SMK tahun 2022 hingga 4 Juli mendatang.
"Proses pengambilan PIN PPDB jenjang SMA/SMK negeri di Jatim yang seharusnya ditutup sejak Sabtu (18/6) pukul 23.59 WIB diperpanjang hingga Senin, 4 Juli 2022," kata Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa melalui keterangannya, Minggu.
Gubernur mengungkapkan proses tersebut diperpanjang karena berdasarkan data terakhir pada Sabtu (18/6) masih ada sebanyak 131.465 siswa yang belum melakukan pengambilan PIN.
"Jadi, ini kami beri kesempatan bagi mereka yang belum melakukan pengambilan PIN untuk bisa segera melakukan proses ini," ujarnya.
Berdasarkan data per Sabtu (18/6), siswa yang sudah mendapatkan PIN sebanyak 290.501 atau 68,46 persen dari jumlah siswa yang sudah entry nilai rapor. Sedangkan jumlah siswa yang melakukan pengajuan sebanyak 294.238 siswa.
Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur Wahid Wahyudi menambahkan masih ada 2.144 siswa yang salah berkas saat mengajukan pengambilan PIN, seperti kartu keluarga (KK) yang diunggah tidak terbaca atau buram, hingga KK yang diunggah kurang dari satu tahun. Serta lokasi rumah yang ditentukan siswa tidak sama dengan alamat KK.
"Bagi siswa yang mengalami masalah ketika mengambil PIN secara daring dapat datang langsung ke kantor layanan Cabang Dinas Pendidikan wilayah Provinsi Jatim," kata Wahid.
Wahid juga mengatakan bahwa siswa bisa melakukan entry nilai rapor secara mandiri saat pengajuan PIN jika belum di-entry oleh sekolah, yakni dengan menyertakan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) sekolah asal, Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) siswa, dan foto rapor semester 1 sampai 5.
Proses pendaftaran PPDB tahap pertama akan dimulai pada tanggal 20 Juni 2022 mulai pukul 01.00 hingga 21 Juni pukul 23.59 WIB, yakni untuk jalur Afirmasi dengan persentase sebesar 15 persen, perpindahan tugas orang tua dengan persentase sebesar 5 persen, dan prestasi lomba dengan persentase sebesar 5 persen.
Seluruh proses pendaftaran dilakukan secara daring melalui sistem ppdb.jatimprov.co.id.