Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wahid Wahyudi mengungkapkan ada sejumlah perbedaan antara pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA/SMK tahun 2020 dengan tahun 2021.

"Ada lima jalur pada PPDB tahun ini. Pertama, jalur afirmasi. Jalur ini diperuntukkan bagi siswa keluarga kurang mampu termasuk anak buruh dan disabilitas ringan. Kalau disabilitas tahun kemarin masuk zonasi, sekarang afirmasi. Kuotanya 15 persen," ujar Wahid di Surabaya, Selasa.

Kedua adalah jalur perpindahan tugas orang tua. Di samping perpindahan tugas orang tua, juga menampung anak tenaga pendidik atau pengajar.

"Termasuk juga tenaga kesehatan khusus yang menangani COVID-19. Ini kuotanya adalah 5 persen," ucapnya.

Ketiga adalah jalur prestasi lomba. Jalur ini juga menampung kuota 5 persen. Kali ini, jalur prestasi lomba berbeda dari tahun kemarin. 

Jika tahun lalu lombanya berjenjang dan dilaksanakan oleh pemerintah atau organisasi lembaga yang kerja sama dengan pemerintah, tahun ini tidak.

"Ternyata banyak masukan, sehingga tahun 2021 ini jalur prestasi bisa berjenjang bisa tidak. Bisa dilaksanakan oleh pemerintah atau lembaga secara mandiri. Kami rumuskan, masing-masing ada skornya," katanya, memaparkan.

Bagi siswa penghafal Alquran juga bisa masuk dalam jalur prestasi lomba, termasuk juga siswa delegasi.

"Maksudnya itu begini, contohnya Italia mengundang kejuaraan paduan suara setiap tahun. Bagi siswa yang diundang, kami beri skor," kata mantan Kepala Dinas Perhubungan Jatim itu.

Lalu ada jalur prestasi akademik yang kuotanya sebesar 25 persen. Jalur ini mengambil nilai rapor pada semester I hingga V. Nilainya adalah 70 persen.

"Kemudian tentu nilai IX di SMA satu berbeda dengan SMA lainnya. Makannya ada indeks yang diambil dari akreditasi sekolah. Bobotnya 30 persen," katanya.

Terakhir adalah zonasi yang kuotanya 50 persen. Untuk SMA, sistemnya tidak berubah, sama seperti tahun lalu. Hal baru terjadi untuk SMK.

Jika tahun lalu tidak ada zonasi di SMK, maka tahun ini diberlakukan zonasi yang kuotanya sebanyak 10 persen. Hal itu termaktub dalam Permendikbud No 1 Tahun 2021 tentang PPDB

"Untuk 2021 ini ada jalur zonasi. Kuotanya sebanyak 10 persen maksimal. Sehingga yang jalur prestasi akademik semakin besar yaitu 65 persen. Afirmasi, prestasi dan perpindahan orang tua sama dengan SMA,” katanya.

Wahid juga menjelaskan tentang surat keterangan domisili pada 2021 diperketat. Surat hanya diberikan pada kondisi tertentu, yakni apabila kena bencana alam lalu bencana sosial seperti pengungsi dari Sampang.

"COVID-19 tidak termasuk bencana alam dan sosial, tapi termasuk bencana non-alam. Bencana non-alam tidak termasuk perpindahan tugas orang tua," tuturnya.

Lulusan MTs dan SMP se-Jawa Timur jumlahnya 579.599 siswa. Sementara kapasitas SMA dan SMK hanya 37 persen. 

Dengan kondisi itu, Wahid menyadari kebijakan apapun patut dimaklumi tidak bisa memuaskan semua pihak.

"Tapi kebijakan kami ambil yang terbaik dan menampung semua aspirasi," ucapnya. (*)
 

Pewarta: Willy Irawan

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021