Penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Situbondo, Jawa Timur, Jumat, kembali menetapkan 11 orang oknum anggota pencak silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) sebagai tersangka kasus penganiayaan dan perusakan rumah warga.

Dengan demikian, sampai hari ini sudah ada 56 orang oknum anggota perguruan silat PSHT Situbondo yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan perusakan rumah dan tempat usaha milik warga di dua desa yang berbatasan itu. Peristiwa anarkis itu terjadi pada Minggu (9/8) sore dan Senin (10/8) dini hari.

"Perkembangan sampai hari ini penyidik terus melakukan pemeriksaan. Total hingga sekarang ada 100 orang oknum anggota PSHT yang diperiksa dan 56 orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Satu tersangka dari luar Situbondo (asal Bondowoso)," ujar Kapolres Situbondo AKBP Sugandi kepada wartawan di Situbondo, Jumat.

Baca juga: Tersangka perusakan rumah di Situbondo bertambah menjadi 45 orang
Baca juga: Jadi tersangka, 45 oknum anggota PSHT Situbondo terancam hukuman delapan tahun penjara
Baca juga: Oknum anggota PSHT tersangka perusakan rumah di Situbondo menjadi 45 orang

Kapolres menegaskan bahwa penetapan 56 orang oknum anggota PSHT Situbondo sebagai tersangka kasus penganiayaan dan perusakan rumah, tempat usaha dan empat unit mobil milik warga di Desa Trebungan dan Desa Kayuputih itu sudah memenuhi cukup bukti.

Menurut Kapolres, pihaknya juga mendapatkan dua laporan polisi baru dari korban aksi anarkis oknum anggota PSHT Situbondo yang terjadi pada Senin (10/8) dini hari. Sehingga, secara keseluruhan ada lima laporan polisi dari peristiwa penganiayaan warga pada Minggu (9/8) dan 21 laporan dari peristiwa perusakan rumah serta tempat usaha dan mobil pada Senin (10/8) dini hari.

"Sebanyak 43 dari 56 orang oknum anggota PSHT yang jadi tersangka itu langsung kami lakukan penahanan. Ruang tahanan kami cukup, karena tahanan lama sudah kami titipkan di Rumah Tahanan Situbondo," tuturnya.

Data diperoleh, 43 orang tersangka yang dilakukan penahanan itu semuanya dewasa, sedangkan 13 orang tersangka lainnya dipulangkan karena usianya masih di bawah umur, namun proses hukum tetap berjalan.

Baca juga: Pelaku perusakan rumah di Situbondo ditetapkan sebagai tersangka
Baca juga: Bupati Situbondo: Usut tuntas insiden perusakan rumah oleh anggota perguruan silat
Baca juga: Ketua PSHT Situbondo sampaikan permohonan maaf

Pewarta: Novi Husdinariyanto

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020