Ketua Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Situbondo Tulus Priatmadji menyampaikan permohonan maaf kepada Forkopimda dan seluruh masyarakat Situbondo khususnya warga dua desa lokasi terjadinya aksi penganiayaan dan perusakan.

Permohonan maaf Ketua PSHT Situbondo disampaikan melalui rekaman video berdurasi satu menit 48 detik yang telah banyak beredar di sosial media Whatsapp.

"Kami memohon maaf kepada Forkopimda, masyarakat Situbondo dan khususnya warga Desa Trebungan dan Desa Kayuputih, karena adik-adik kami telah membuat resah dan membuat kericuhan, yang dari oknum-oknum adik kami anggota PSHT," kata Tulus Priatmadji.

Dalam rekaman video video tersebut, Ketua PSHT Situbondo juga mengimbau kepada seluruh warga PSHT Situbondo bahwa dalam rangka menyambut 1 Muharram, yang biasanya PSHT Situbondo mengadakan tirakat dan berdoa bersama, tidak boleh kumpul-kumpul.

"Untuk tahun ini karena pandemi COVID-19, maka doa dilaksanakan di rumah masing-masing dan tidak boleh berkumpul," katanya.

Penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Situbondo untuk sementara telah menetapkan 45 orang oknum anggota perguruan pencak silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) sebagai tersangka kasus penganiayaan dan perusakan rumah warga dua desa yang berbatasan itu.

Sedikitnya 10 rumah dan 15 warung milik warga yang berada di sepanjang jalan raya Desa Trebungan, Kecamatan Mangaran dan Desa Kayuputih, Kecamatan Panji, rusak parah. Bahkan, sebuah kios bensin dibakar dan konter HP dirusak serta empat unit mobil di halaman rumah warga juga dirusak kelompok perguruan pencak silat tersebut. (*)

Pewarta: Novi Husdinariyanto

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020