Situbondo (ANTARA) - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Situbondo, Jawa Timur, Rabu, kembali menetapkan 35 orang oknum anggota perguruan pencak silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) sebagai tersangka kasus perusakan rumah warga.
Dengan demikian, sampai hari ini sudah ada 45 orang oknum anggota perguruan silat PSHT yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan perusakan rumah dan tempat usaha milik warga di dua desa yang berbatasan itu. Peristiwa anarkis itu terjadi pada Senin (10/8) dini hari.
Dari 45 orang tersangka yang kesemuanya merupakan oknum anggota PSHT Situbondo itu, sebagian di antaranya masih berusia di bawah umur (anak-anak).
Video Oleh Novi Husdinariyanto
Tersangka perusakan rumah di Situbondo bertambah menjadi 45 orang
Rabu, 12 Agustus 2020 16:38 WIB