Polres Sampang, Jawa Timur, menangkap tersangka residivis pelaku pencurian kendaraan bermotor dan hewan di wilayah tersebut yang selama ini meresahkan masyarakat.
"Tersangka pelaku pencurian yang merupakan residivis ini bernama Sumhudi (40) warga Dusun Selarong, Desa Meteng, Kecamatan Omben, Sampang," kata Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang Wibowo Saputro di Sampang, Jumat.
Sumhudi ditangkap tim Reskrim Polres Sampang dalam operasi Aman Semeru 2019 yang digelar dalam rangka menciptakan situasi kondusif menjelang perayaan Natal 2019 dan Tahun Baru 2020.
Kapolres mengatakan, tersangka Samhudi ditangkap petugas atas laporan korban bernama Haji Abdul Wasik, Desa Madupat, Kecamatan Camplong, Sampang. Laporan ini, kata kapolres telah disampaikan kepada polisi sejak satu tahun lalu.
"Kami langsung melakukan pencarian, tapi pelaku tidak ada di Sampang dan lari ke Surabaya," ucapnya.
Pelaku berhasil ditangkap tim Reskrim Polres Sampang di Jalan Kejawan Putih Tambak, Kelurahan Mulyorejo, Kota Surabaya pada Rabu (18/12/2019) sekitar pukul 23.00 WIB.
"Pelaku ini sempat DPO selama 2 tahun dan melarikan diri keluar daerah setelah beraksi, kemarin malam pelariannya berakhir, dia ketahuan sedang nongkrong di warung Kota Surabaya," ujar Didit.
Kapolres menjelaskan, pelaku mencuri motor Honda Vario bernomor polisi F-5073-GN di Desa Madupat bersama ketiga rekannya, yakni, Dul Jemik, Muzemmil, Hobiri.
"Ketiga orang temannya ini berhasil ditangkap oleh anggota lebih dahulu dan sudah menjalani proses putusan sidang," katanya.
Hasil pemeriksaan polisi, Sumhudi pernah melakukan aksi pencurian hewan sapi di wilayah Desa Gersempal, Kecamatan Omben, di tahun 2017.
Aksi itu ia lakukan kedua kalinya. Saat ini polisi masih mengejar para pelaku lainnya.
"Dua TKP melakukan pencurian sapi, uangnya dibuat makan dan kebutuhan pelaku, kita akan kejar pelaku lain yang melakukan pencurian sapi," kata Kapolres Sampang.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, pelaku menjerat tersangka dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019
"Tersangka pelaku pencurian yang merupakan residivis ini bernama Sumhudi (40) warga Dusun Selarong, Desa Meteng, Kecamatan Omben, Sampang," kata Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang Wibowo Saputro di Sampang, Jumat.
Sumhudi ditangkap tim Reskrim Polres Sampang dalam operasi Aman Semeru 2019 yang digelar dalam rangka menciptakan situasi kondusif menjelang perayaan Natal 2019 dan Tahun Baru 2020.
Kapolres mengatakan, tersangka Samhudi ditangkap petugas atas laporan korban bernama Haji Abdul Wasik, Desa Madupat, Kecamatan Camplong, Sampang. Laporan ini, kata kapolres telah disampaikan kepada polisi sejak satu tahun lalu.
"Kami langsung melakukan pencarian, tapi pelaku tidak ada di Sampang dan lari ke Surabaya," ucapnya.
Pelaku berhasil ditangkap tim Reskrim Polres Sampang di Jalan Kejawan Putih Tambak, Kelurahan Mulyorejo, Kota Surabaya pada Rabu (18/12/2019) sekitar pukul 23.00 WIB.
"Pelaku ini sempat DPO selama 2 tahun dan melarikan diri keluar daerah setelah beraksi, kemarin malam pelariannya berakhir, dia ketahuan sedang nongkrong di warung Kota Surabaya," ujar Didit.
Kapolres menjelaskan, pelaku mencuri motor Honda Vario bernomor polisi F-5073-GN di Desa Madupat bersama ketiga rekannya, yakni, Dul Jemik, Muzemmil, Hobiri.
"Ketiga orang temannya ini berhasil ditangkap oleh anggota lebih dahulu dan sudah menjalani proses putusan sidang," katanya.
Hasil pemeriksaan polisi, Sumhudi pernah melakukan aksi pencurian hewan sapi di wilayah Desa Gersempal, Kecamatan Omben, di tahun 2017.
Aksi itu ia lakukan kedua kalinya. Saat ini polisi masih mengejar para pelaku lainnya.
"Dua TKP melakukan pencurian sapi, uangnya dibuat makan dan kebutuhan pelaku, kita akan kejar pelaku lain yang melakukan pencurian sapi," kata Kapolres Sampang.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, pelaku menjerat tersangka dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019