Kejaksaan Negeri Kabupaten Gresik, Jawa Timur, menetapkan Sekretaris Daerah setempat berinisal AHW sebagai tersangka kasus korupsi di lingkungan Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Gresik.

Kepala Kejari Gresik Pandoe Pramoe Kartika kepada wartawan di Gresik, Senin, mengatakan penetapan tersangka AHW dilakukan setelah adanya pengembangan kasus pemotongan dana insentif di BPKAD.

Baca juga: Kejari Gresik Periksa Sekda sebagai Saksi Kasus OTT BPPKAD

Sebelum ditetapkan tersangka, kata dia, Sekda AHW juga tidak memenuhi panggilan penyidik kejaksaan sebanyak empat kali. Bahkan, saat ditetapkan tersangka, dia tidak diketahui keberadaannya, meski sejumlah penyidik berusaha mencari di kantor maupun rumahnya.

"Saat ini penyidik sedang mencari keberadaan tersangka. Kita akan layangkan pemanggilan kembali dengan status tersangka," kata Pandoe dalam jumpa persnya.

Baca juga: Kejari Gresik Masih Tetapkan Satu Tersangka OTT Korupsi BPPKAD

Selain itu, Pandoe juga menjelaskan peningkatan status menjadi tersangka, karena berdasarkan saksi-saksi dan dua alat bukti yang ada, serta dikuatkan dengan putusan pengadilan dengan terdakwa M Mukhtar yang mana Kejaksaan diminta pengusutan terkait pihak-pihak yang terlibat menerima aliran dana korupsi tersebut.

"Atas Perkara ini kami menjerat AHW dengan pasal 12 (e) dan 12 (f) Undang undang tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi," tuturnya.

Sebelumnya, Kejari Gresik diminta oleh Hakim Tipikor Surabaya untuk melakukan pengusutan lebih lanjut terkait kasus pemotongan dana insentif pegawai BPPKAD, sesuai amar putusan yang dijatuhkan kepada terdakwa M Mukhtar (Mantan Plt Kepala BPPKAD) yang dihukum selama 4 tahun penjara.

Dalam kelanjutan kasus ini, penyidik lalu memanggil 12 saksi di antaranya Kabid dan Kasubag di BPPKAD. Namun, dari seluruh saksi hanya Sekda Gresik yang mangkir dari panggilan penyidik.

Kasus ini, berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan jajaran Kejari Kabupaten Gresik terhadap 12 pegawai BPPKAD setempat pada 14 Januari 2019.

Pewarta: A Malik Ibrahim

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019