Gresik (Antaranews Jatim) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Gresik, Jawa Timur, telah memeriksa Sekretaris Daerah Andhy Hendro Wijaya sebagai saksi dalam kasus operasi tangkap tangan di lingkungan Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Gresik.

Kasi Intel Kejari Gresik R Bayu Probo Sutopo dikonfirmasi di Gresik, Rabu, mengatakan, pemeriksaan terhadap AHW dilakukan untuk meminta penjelasan terkait mekanisme pola kegiatan keuangan yang ada di BPPKAD, sebab Andhy Hendro sebelumnya menjabat sebagai kepala BPPKAD, sebelum dilantik sebagai Sekda pada 9 Januari 2019.

"Iya, sudah kami periksa pada Jumat (8/2) dan statusnya masih sebagai saksi. Pemeriksaan dimulai pukul 09.00 WIB dan berakhir pukul 19.30. Itu termasuk memberi kesempatan beliau istirahat dan sholat," katanya.
 
Ia menegaskan, Kejari Gresik terus berkomitmen melakukan pengembangan kasus tersebut dan memanggil beberapa nama pajabat untuk menjalani pemeriksaan dalam statusnya masih sebagai saksi.

Status itu bisa dikembangkan menjadi tersangka apabila memenuhi beberapa persyaratan, serta tergantung dari hasil pengembangan berikutnya yang dilakukan kejaksaan.

"Untuk hari ini kami masih tidak ada kegiatan, karena ada inspeksi dari kejaksaan tinggi," tambah Bayu.

Sebelumnya, Kejari Gresik telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi di BPPKAD, yakni MM yang menjabat sebagai Sekretaris BPKKAD, serta telah memeriksa empat orang lainnya berinisal MY, AMS, ANA, dan AAN, dengan status sebagai saksi.

Kepala Kejari Gresik Pandoe Pramoe Kartika SH mengatakan, tersangka MM telah melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Pasal 12 E, 12 F, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.

Tersangka dengan sengaja memotong intensif gaji pegawai di lingkungan BPPKAD sebesar 10 hingga 20 persen tergantung dari jabatan seorang pegawai di instansi itu. Selanjutnya uang hasil pemotongan itu dikumpulkan dan berdasarkan hasil penyelidikan akan digunakan untuk kegiatan di jajaran BPPKAD.

"Potensi yang ada dari dana yang dikumpulkan secara ilegal itu mencapai Rp1 miliar, namun pada saat OTT kami hanya mendapati uang senilai Rp537 juta," kata Pandoe.

Sementara itu, kasus OTT yang dilakukan jajaran Kejari Kabupaten Gresik dilakukan terhadap 12 pegawai BPPKAD setempat pada 14 Januari 2019. (*)

Baca juga: Kejari Gresik Masih Tetapkan Satu Tersangka OTT Korupsi BPPKAD
Baca juga: Tujuh Pegawai BPPKAD Gresik Diperiksa Terkait Kasus OTT

Pewarta: A Malik Ibrahim

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019