Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi melimpahkan proses penyidikan ke tahap penuntutan terhadap dua tersangka kasus suap terkait dengan seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama Tahun 2018-2019.
"Hari ini, dilakukan pelimpahan berkas barang bukti dan dua tersangka tindak pidana korupsi suap terkait seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama Tahun 2018-2019 ke penuntutan atau tahap dua," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa.
Dua tersangka itu, yakni Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ) dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin (HRS).
Sebelumnya, KPK pada Selasa memanggil dua tersangka itu untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
"Rencana sidang akan dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ucap Febri.
Sejauh ini, kata dia, sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 70 orang saksi terdiri dari unsur Menteri Agama RI, Sekretaris Jenderal DPR RI, Kepala KASN, Ketua Panitia Seleksi Jabatan Tinggi Kementerian Agama, dan Kepala Kantor Agama RI beberapa daerah.
Selanjutnya, anggota DPRD Jawa Timur, Sekretaris DPW PPP Jawa Timur, Staf Ahli Menteri Agama RI, Staf Khusus Menteri Agama RI, konsultan, dan PNS.
Dua tersangka itu merupakan pihak pemberi dalam kasus suap tersebut. Sedangkan satu tersangka lainnya, yakni diduga sebagai penerima anggota DPR RI 2014-2019 Romahurmuziy alias Rommy.
Dua tersangka suap jabatan di Kemenag dilimpahkan ke penuntutan
Selasa, 14 Mei 2019 16:43 WIB
Rencana sidang akan dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,