Gresik, (Antaranews Jatim) -  Kejaksaan Negeri Kabupaten Gresik, Jawa Timur melakukan pemeriksaan terhadap tujuh pegawai di lingkungan Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) setempat terkait lanjutan kasus operasi tangkap tangan (OTT) beberapa waktu lalu.
     
Kepala Kejari Gresik Pandoe Pramoe Kartika dikonfirmasi di Gresik, Selasa, mengatakan, tujuh pegawai itu masing-masing menjabat Kepala Sub Bagian dan Kabid Perbendaharaan, Kabid Anggaran, Kabid Aset Daerah dan Kabid Penagihan, Kabid PDL, Kabid PBB serta Kasubag Keuangan.

Tujuh pegawai tersebut datang memenuhi panggilan penyidik pukul 09.00 WIB dan diperiksa hampir 10 jam di ruang penyidik Kejari Kabupaten Gresik.

"Ini merupakan pemeriksaan tambahan dan sementara tujuh pejabat tersebut masih diperiksa sebagai saksi," kata Pandoe.

Pandoe mengatakan, tim pidsus juga telah mengumpulkan bukti tambahan untuk pengembangan kasus tersebut.

Sebelumnya, dalam kasus OTT BPPKAD Kabupaten Gresik Kejari telah menetapkan seorang tersangka, yakni MM, yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris BPKKAD.

Tersangka ditetapkan karena telah melanggar Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi Pasal 12 E, 12 F, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.

Pandoe mengatakan, tersangka dengan sengaja memotong intensif gaji pegawai di lingkungan BPPKAD sebesar 10 hingga 20 persen tergantung dari jabatan seorang pegawai di wilayah itu.

Kemudian, uang hasil pemotongan itu dikumpulkan dan berdasarkan hasil penyelidikan akan digunakan untuk kegiatan di jajaran instansi tersebut.

"Potensi kerugian negara yang ada dari dana yang dikumpulkan secara ilegal itu mencapai Rp1 miliar. Namun, pada saat OTT kami hanya mendapati uang senilai Rp537 juta," kata Pandoe.(*)

Baca juga: Kejari Gresik Masih Tetapkan Satu Tersangka OTT Korupsi BPPKAD

Pewarta: A Malik Ibrahim

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019