Ngawi (Antaranews Jatim) - Petugas Satuan Resnarkoba Polres Ngawi, Jawa Timur menangkap tiga orang pengedar obat terlarang berupa pil koplo dan narkoba yang dua di antaranya merupakan pelajar SMA dan seorang wanita.
Kepala Satuan Resnarkoba Polres Ngawi AKP Djanu Fitrianto di Ngawi, Rabu mengatakan, ketiga tersangka adalah Faza Khusnul (18) pelajar SMA warga Desa Jagir, Kecamatan Sine Ngawi, Wily Setyawan (27) dan kekasihnya Maharani (26). Keduanya merupakan warga Solo, Jawa Tengah.
"Tersangka yang perempuan ini mengaku sedang hamil dua bulan. Meski demikian, petugas tetap memroses kasus tersebut lebih lanjut," ujar AKP Djanu kepada wartawan.
Menurut dia, tersangka Faza, merupakan pengedar pil koplo. Dari tangan pelajar tersebut, polisi mengamankan ratusan butir pil koplo siap edar.
Sedangkan tersangka pasangan Wily dan Maharani merupakan pengedar narkoba jenis sabu-sabu sekaligus pengedar pil koplo. Dari tangan keduanya, polisi mengamankan satu paket sabu-sabu seberat 0,46 gram dan ratusan butir pil koplo.
"Ketiganya ditangkap di lokasi yang berbeda. Dimana tersangka pelajar ditangkap saat mengedarkan pil koplo di kawasan Pasar Sine, Ngawi. Sedangkan, tersangka pasangan Wily dan Maharani ditangkap di halaman Masjid Besar Mantingan, Ngawi," kata dia.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ternyata tersangka pasangan kekasih tersebut merupakan residivis kasus narkoba.
Selain mengamankan sabu-sabu dan pil koplo, polisi juga mengamankan sepeda motor milik pelaku yang digunakan sebagai alat untuk mengedarkan narkoba.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka pelajar akan dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan. Sedangkan tersangka sepasang kekasih akan dijerat dengan Undang-Undang Narkotika. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018
Kepala Satuan Resnarkoba Polres Ngawi AKP Djanu Fitrianto di Ngawi, Rabu mengatakan, ketiga tersangka adalah Faza Khusnul (18) pelajar SMA warga Desa Jagir, Kecamatan Sine Ngawi, Wily Setyawan (27) dan kekasihnya Maharani (26). Keduanya merupakan warga Solo, Jawa Tengah.
"Tersangka yang perempuan ini mengaku sedang hamil dua bulan. Meski demikian, petugas tetap memroses kasus tersebut lebih lanjut," ujar AKP Djanu kepada wartawan.
Menurut dia, tersangka Faza, merupakan pengedar pil koplo. Dari tangan pelajar tersebut, polisi mengamankan ratusan butir pil koplo siap edar.
Sedangkan tersangka pasangan Wily dan Maharani merupakan pengedar narkoba jenis sabu-sabu sekaligus pengedar pil koplo. Dari tangan keduanya, polisi mengamankan satu paket sabu-sabu seberat 0,46 gram dan ratusan butir pil koplo.
"Ketiganya ditangkap di lokasi yang berbeda. Dimana tersangka pelajar ditangkap saat mengedarkan pil koplo di kawasan Pasar Sine, Ngawi. Sedangkan, tersangka pasangan Wily dan Maharani ditangkap di halaman Masjid Besar Mantingan, Ngawi," kata dia.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ternyata tersangka pasangan kekasih tersebut merupakan residivis kasus narkoba.
Selain mengamankan sabu-sabu dan pil koplo, polisi juga mengamankan sepeda motor milik pelaku yang digunakan sebagai alat untuk mengedarkan narkoba.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka pelajar akan dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan. Sedangkan tersangka sepasang kekasih akan dijerat dengan Undang-Undang Narkotika. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018