Surabaya (Antaranews Jatim) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya menyatakan baru ada lima partai politik yang mendaftarkan bakal calon anggota legislatifnya menjalang penutupan pendaftaran di KPU setempat pada Selasa ini.
Komisioner KPU Surabaya Nurul Amalia mengatakan kelima partai politik tersebut adalah Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
"Bagi partai yangg belum mendaftar bisa konsultasi, agar bisa manfaatkan waktu yang pendek, sehingga cukup waktu bilamana ada berkas pencalonan yang perlu diperbaiki," katanya.
Menurut dia, bakal caleg yang didaftarkan ke lima partai tersebut dengan rincian sebagai berikut Perindo 50, PSI 22, PKB 50, Hanura 49 dan PKS 50.
Selain itu, Nurul memberikan informasi, jika ada bakal caleg yang berkasnya belum lengkap bisa dilengkapi pada masa perbaikan yakni pada 22-31 Juli 2018.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya Nur Syamsi mengatakan bahwa KPU Kota Surabaya tidak akan menerima pendaftaran bakal caleg setelah 17 Juli 2018.
"Jadi kami tunggu pendaftaran hari ini sampai pukul 24.00 WIB," ujarnya.
Tidak hanya itu, ia juga menyampaikan, jika sesuai aturan maka dari 50 bacaleg partai harus ada 30 persen perwakilan dari wanita. Bila tidak ada keterwakilan wanita, maka pendaftaran dinyatakan gugur, alias tidak bisa mengikuti pesta demokrasi pemilihan legislatif 2019.
"KPU Kota Surabaya, akan menerima jumlah kecil maupun besar bacaleg yang diajukan partai, asalkan memenuhi syarat keterwakilan perempuan," katanya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018
Komisioner KPU Surabaya Nurul Amalia mengatakan kelima partai politik tersebut adalah Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
"Bagi partai yangg belum mendaftar bisa konsultasi, agar bisa manfaatkan waktu yang pendek, sehingga cukup waktu bilamana ada berkas pencalonan yang perlu diperbaiki," katanya.
Menurut dia, bakal caleg yang didaftarkan ke lima partai tersebut dengan rincian sebagai berikut Perindo 50, PSI 22, PKB 50, Hanura 49 dan PKS 50.
Selain itu, Nurul memberikan informasi, jika ada bakal caleg yang berkasnya belum lengkap bisa dilengkapi pada masa perbaikan yakni pada 22-31 Juli 2018.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya Nur Syamsi mengatakan bahwa KPU Kota Surabaya tidak akan menerima pendaftaran bakal caleg setelah 17 Juli 2018.
"Jadi kami tunggu pendaftaran hari ini sampai pukul 24.00 WIB," ujarnya.
Tidak hanya itu, ia juga menyampaikan, jika sesuai aturan maka dari 50 bacaleg partai harus ada 30 persen perwakilan dari wanita. Bila tidak ada keterwakilan wanita, maka pendaftaran dinyatakan gugur, alias tidak bisa mengikuti pesta demokrasi pemilihan legislatif 2019.
"KPU Kota Surabaya, akan menerima jumlah kecil maupun besar bacaleg yang diajukan partai, asalkan memenuhi syarat keterwakilan perempuan," katanya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018