Tulungagung (Antara Jatim) - Penyaluran beras untuk keluarga sejahtera (rastra) di sejumlah desa di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur diduga bermasalah dan menyalahi aturan karena sebagian diberikan kepada orang mampu, bukan hanya warga miskin, dengan dalih pemerataan.
Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Tulungagung Agus Suharto, Senin mengakui adanya fenomena tersebut namun menolak disalahkan dengan alasan data warga miskin atau kurang mampu yang digunakan patokan penyaluran rastra sebagian sudah tidak relevan.
"Data Rastra sudah tidak valid. Banyak warga yang tidak miskin namun masuk dalam data, sedangkan yang lebih miskin justru tidak masuk data," katanya.
Menurut Agus, data penerima rastra harusnya cukup dikeluarkan oleh pihak desa.
Alasannya, kades dan perangkat desalah yang lebih tahu kondisi ekonomi penduduknya, dibanding data hasil validasi pemeritah pusat maupun pemerintah daerah.
"Seharusnya data itu dikeluarkan oleh desa, karena desa yang tahu kondisi sebenarnya. Selama ini justru kepala desa yang sering menjadi sasaran komplain warga yang tidak dapat," ujar Agus.
Baca juga: Bulog Tulungagung Aloksikan Rastra 1.700 Ton
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018
Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Tulungagung Agus Suharto, Senin mengakui adanya fenomena tersebut namun menolak disalahkan dengan alasan data warga miskin atau kurang mampu yang digunakan patokan penyaluran rastra sebagian sudah tidak relevan.
"Data Rastra sudah tidak valid. Banyak warga yang tidak miskin namun masuk dalam data, sedangkan yang lebih miskin justru tidak masuk data," katanya.
Menurut Agus, data penerima rastra harusnya cukup dikeluarkan oleh pihak desa.
Alasannya, kades dan perangkat desalah yang lebih tahu kondisi ekonomi penduduknya, dibanding data hasil validasi pemeritah pusat maupun pemerintah daerah.
"Seharusnya data itu dikeluarkan oleh desa, karena desa yang tahu kondisi sebenarnya. Selama ini justru kepala desa yang sering menjadi sasaran komplain warga yang tidak dapat," ujar Agus.
Baca juga: Bulog Tulungagung Aloksikan Rastra 1.700 Ton
Baca juga: Bulog Tulungagung Tunggu Juklak Penyaluran Rastra
Salah satu kepala desa di Kecamatan Campurdarat mengakui ada aksi bagi-bagi rastra kepada masyarakat secara acak.
Tidak hanya diberikan kepada warga miskin/kurang mampu, namun juga disalurkan ke warga/keluarga yang secara ekonomi kategori sedang dan mampu.
Akibatnya, volume jatah rastra yang harusnya 15 kilogram per-KK dikurangi menjadi antara 2-7,5 kilogram per-KK untuk menambah paket pembagian kepada warganya.
"Kalau tidak dibagi rata pasti akan ramai. Padahal sebenarnya beras itu hanya untuk keluarga miskin," kata Kades yang tak mau disebut namanya itu mengakui.
Dikonfirmasi, Koordinastor Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) Tulungagung Agus Suryo Pramono mengatakan, beras Rastra maupun BPNT tidak boleh dibagi-bagi.
"Rastra itu wajib diberikan berdasarkan data penerima. Jika dibagi, maka menyalahi aturan," katanya.
Saat ini di Tulungagung ada 57.676 pemegang KKS Rastra.
Sedangkan peserta PKH sebanyak 21.251 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Saat ini tengah dilakukan valisasi dan diperkirakan jumlah KPM PKH menjadi sekitar 30.000.
Direktorat Jendral Penanganan Fakir Miskin Kementerian Sosial RI, Andi ZA Dulung saat dikonfirmasi meminta untuk memberikan data-data desa yang menyalurkan Rastra secara dengan cara dibagi-bagi.
Andi berjanji akan segera menurunkan tim ke Tulungagung. "Saya akan menurunkan tim," jawab Andi. (*)
Salah satu kepala desa di Kecamatan Campurdarat mengakui ada aksi bagi-bagi rastra kepada masyarakat secara acak.
Tidak hanya diberikan kepada warga miskin/kurang mampu, namun juga disalurkan ke warga/keluarga yang secara ekonomi kategori sedang dan mampu.
Akibatnya, volume jatah rastra yang harusnya 15 kilogram per-KK dikurangi menjadi antara 2-7,5 kilogram per-KK untuk menambah paket pembagian kepada warganya.
"Kalau tidak dibagi rata pasti akan ramai. Padahal sebenarnya beras itu hanya untuk keluarga miskin," kata Kades yang tak mau disebut namanya itu mengakui.
Dikonfirmasi, Koordinastor Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) Tulungagung Agus Suryo Pramono mengatakan, beras Rastra maupun BPNT tidak boleh dibagi-bagi.
"Rastra itu wajib diberikan berdasarkan data penerima. Jika dibagi, maka menyalahi aturan," katanya.
Saat ini di Tulungagung ada 57.676 pemegang KKS Rastra.
Sedangkan peserta PKH sebanyak 21.251 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Saat ini tengah dilakukan valisasi dan diperkirakan jumlah KPM PKH menjadi sekitar 30.000.
Direktorat Jendral Penanganan Fakir Miskin Kementerian Sosial RI, Andi ZA Dulung saat dikonfirmasi meminta untuk memberikan data-data desa yang menyalurkan Rastra secara dengan cara dibagi-bagi.
Andi berjanji akan segera menurunkan tim ke Tulungagung. "Saya akan menurunkan tim," jawab Andi. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018