Jember (Antara Jatim) - Kejaksaan Negeri Jember menahan dua tersangka kasus korupsi hilangnya 11 ton kopi milik Badan Usaha Milik Daerah yakni Perusahaan Daerah Perkebunan (PDP) Kahyangan Kabupaten Jember, Jawa Timur, Kamis.

Setelah menjalani pemeriksaan selama lima jam di Kantor Kejaksaan Negeri Jember, dua orang tersangka kasus hilangnya 11 ton kopi PDP Kahyangan Jember dijebloskan ke sel tahanan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Jember.

"Penahanan dua tersangka yakni EN dan BM itu untuk memudahkan proses hukum, sehingga keduanya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Jember," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember Asih di Jember.

Selain itu, lanjut dia, penahanan badan dilakukan agar tersangka tidak menghilangkan barang bukti, melarikan diri atau mengulangi perbuatannya.

"Sebenarnya ada tiga tersangka yang dipanggil, namun dua tersangka hadir memenuhi panggilan jaksa, sedangkan satu tersangka dikabarkan sudah lama tidak bekerja di PDP Kahyangan dan tidak berada di Jember," tuturnya.

Ia menjelaskan kasus hilangnya kopi milik PDP Kahyangan Jember pada tahun 2015-2016 awalnya sebanyak 60 ton, namun setelah dihitung ulang dan dilakukan pencatatan secara detail ditemukan hanya 11 ton kopi yang hilang.

"Kerugian negara atas hilangnya kopi PDP tersebut sekitar Rp350 juta karena kedua tersangka tidak melakukan tugasnya dengan baik yakni mencatat keluar masuknya kopi dari kebun, kemudian dijual ke pasaran," ujarnya.

Sebelumnya sebanyak 11 ton kopi bubuk siap edar milik perusahaan perkebunan milik Pemkab Jember itu diketahui hilang setelah pihak Sistem Pengendali Internal melakukan pemeriksaan kepada managemen PDP Khayangan tersebut.

Dari hasil rekapitulasi data diketahui hilangnya kopi bubuk itu terjadi pada periode Januari-Juni 2016, namun baru ditemukan bulan November 2016 lalu.

Awalnya kasus tersebut hanya ditangani oleh pihak Inspektorat Pemkab Jember, namun setelah dilakukan kajian dan penelitian, maka Inspektorat Jember melimpahkan kasus itu kepada Kejari Jember untuk diproses hukum.(*)
Video oleh: Zumrotun Solichah

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017