Pamekasan (Antara Jatim) - Sebanyak 207 dari total 729 narapidana warga binaan pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Pamekasan, Jawa Timur, menerima remisi khusus keagamaan pada Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah kali.

"Total jumlah narapidana yang kami usulkan mendapatkan remisi ke Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebanyak 336 orang, akan tetapi yang SK-nya telah turun hingga saat ini sebanyak 207 orang. Jadi masih ada kemungkinan jumlah penerima remisi berubah," ujar Kepala Lapas Narkotika Pamekasan Sri Pamuji kepada Antara per telepon, Sabtu malam.

Sedangkan, sambung dia, sebanyak 129 narapidana sisanya yang juga diusulkan mendapatkan remisi oleh Lapas Narkotika Pamekasan, belum.

Menurut Pamuji ke-336 narapidana Lapas Narkotika Pamekasan yang diusulkan mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 1438 Hijriah kali ini meliputi, remisi khusus (RK) bagi narapidana tahun 2015 sebanyak 60 orang, RK 2016 sebanyak 202 orang dan RK tahun 2017 sebanyak 74 orang.

Hanya saja, dari 336 narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi khusus tersebut, baru 207 narapidana yang telah menerima SK remisi.

Kepala Lapas Narkotika Pamekasan Sri Eko Pamuji menjelaskan, ada beberapa ketentuan terkait narapidana yang bisa mendapatkan remisi.

"Selain itu, si narapidana memenuhi minimal masa penjara, juga yang bersangkutan berkelakuan baik selama di penjara," ujarnya.

Dasar hukum tentang remisi khusus Lebaran ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2013 (PP 21/2013) tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Kunjungan Keluarga, Bebas Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.

Dalam ketentuan itu, syarat yang paling utama yang diusulkan untuk mendapatkan remisi tersebut adalah berkelakuan baik. Kriterianya tidak menjalani hukuman disiplin dalam enam bulan terakhir sejak tanggal pemberian remisi.

Selain itu mengikuti program pembinaan di Lapas dan sudah menjalani sepertiga masa hukumannya.

Sementara, sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan serta Keputusan Presiden RI Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, warga binaan yang berhak mengajukan remisi yang sudah menjalani tahanan minimal 6 bulan penjara dan berkelakuan baik selama berada di dalam penjara.

Ada lima jenis remisi, sebagaimana diatur dalam yang diatur dalam Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999, yakni remisi umum, remisi umum susulan, remisi khusus, remisi khusus susulan dan remisi tambahan.

Remisi Umum diberikan pada hari peringatan kemerdekaan RI, 17 Agustus dan Remisi Umum Susulan diberikan kepada narapidana dan anak pidanan yang pada tanggal 17 Agustus telah menjalani masa penahanan paling singkat 6 (enam) bulan dan belum menerima putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Remisi Khusus diberikan pada hari besar keagamaan yang dianut oleh narapidana dan anak pidana yang bersangkutan, sedangkan Remisi Khusus Susulan diberikan kepada narapida dan anak pidana yang pada hari besar keagamaan sesuai dengan agama yang dianutnya telah menjalani masa penahanan paling singkat 6 (enam) bulan dan belum menerima putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Ada pun yang dimaksud dengan Remisi Tambahan, yakni kedua remisi diatas dapat ditambah apabila narapidana atau anak pidana yang bersangkutan selama menjalani pidana berbuat jasa kepada Negara, melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi negara atau kemanusiaan, dan melakukan perbuatan yang membantu kegiatan pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan. (*)

Pewarta: Abd. Azis

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017