Surabaya (Antara Jatim) - Pimpinan DPRD Kota Surabaya mengungkapkan usulan penurunan pajak hiburan dalam pembahasan Raperda Pajak Daerah akan ditolak karena tidak disertai kajian akademis.

"Usulan penurunan tarif pajak hiburan tidak disertai kajian akademik. Sampai saat ini pihak pemkot juga tidak menyertakannya. Jadi tidak akan dibahas pasal tersebut, sehingga bakal sama seperti perda sebelumnya," kata Wakil Ketua DPRD Surabaya Masduki Toha, kepada wartawan di Surabaya, Senin.

Draf Raperda Pajak Daerah disebutkan bahwa penurunan pajak untuk tempat hiburan belum dihapus, di antaranya untuk pergelaran, kesenian, musik, tari, atau busana yang semula 20 persen dari total pendapatan berkurang tinggal 10 persen.

Begitu juga pajak untuk kontes kecantikan yang semula pajaknya 35 persen diturunkan menjadi 10 persen dan arena permainan biliar, golf, dan bowling turun dengan angka yang sama.

"Kita sudah beberapa kali menegaskan kepada pansus, jika benar tidak ada kajian akademik, maka tidak ada dasar untuk melakukan pengubahan. Jadi pasal itu akan tetap seperti semula," ujarnya.

Menurut dia, pajak hiburan merupakan salah satu pembatas moral masyarakat agar tidak terbawa arus negatif yang sering muncul menyertai operasional rumah hiburan umum (RHU).

Sementara itu, Ketua Fraksi PKS DPRD Surabaya Ibnu Shobir mengatakan FPKS menolak usulan penurunan tarif pajak hiburan. Untuk itu, anggota pansus dari FPKS diminta untuk mengawal agar usulan Pemkot Surabaya tersebut batal.

"Kita tegas menolak usulan penurunan tarif pajak hiburan itu. Tentunya salah satu alasannya adalah masalah moralitas warga yang perlu dijaga. Saya juga menegaskan pada anggota fraksi yang ada di pansus untuk mengawal putusan ini," katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Kota Surabaya Yusron Sumartono sebelumnya mengatakan bahwa angka yang muncul dalam draf revisi Raperda Pajak Daerah itu bukan berasal dari pihaknya, melainkan muncul dalam draf Perda Pajak Online atau Dalam Jaringan (daring).

Yusron mengaku tidak tahu dasar perhitungan penurunan pajak tersebut. Apalagi, target utama dari pembahasan perubahan perda sebenarnya adalah meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Ia menegaskan bahwa hal itu merupakan inisiasi DPRD Surabaya.(*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Endang Sukarelawati


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017