Bojonegoro (Antara Jatim) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur menyatakan tidak memperoleh pendapatan asli daerah (PAD) dalam pengelolaan lapangan sumur minyak tua di Kecamatan Kedewan, sejak 2008.
"Pemkab tidak memperoleh PAD dari lapangan sumur minyak tua sejak 2008," kata Kepala Bidang Perimbangan dan Lain Pendapatan Dinas Pendapatan Pemkab Bojonegoro Muhadi, di Bojonegoro, Selasa.
Ia menjelaskan pemkab pernah memperoleh PAD dari pengelolaan lapangan sumur minyak tua di Desa Wonocolo, Hargomulyo, Beji, di Kecamatan Kedewan, yang besarnyak berkisar Rp400 juta-sampai Rp600 juta per tahun.
Perolehan PAD berjalan sejak lapangan sumur minyak tua di Kecamatan Kedewan itu, dikelola KUD Bogo Sasono, Kecamatan Kasiman, karena ketika itu lapangan sumur minyak tua masih masuk Kecamatan Kedewan.
Namun, dengan adanya perkembangan wilayah pemkab masih memperoleh PAD dari lapangan sumur minyak tua semasa dikelola KUD Kecamatan Kedewan yang besarnya juga tidak jauh berbeda yang kemudian berhenti sejak 2008.
"Perolehan dana bagi hasil (DBH) migas menjadi satu dengan produksi minyak lainnya," ucapnya.
Namun, menurut dia, KUD Sumber Pangan di Kecamatan Kedewan, menjanjikan akan memberikan PAD kepada pemkab dalam pengelolaan lapangan sumur minyak tua yang besarnya mencapai Rp301 juta pada 2017.
"Tapi sampai hari ini belum ada realisasinya," jelas dia.
Menurut dia, kalau memang pengelolaan lapangan sumur minyak tua di Kecamatan Kedewan dibawah PT Bangkit Bangun Sarana (BBS) BUMD pemkab, maka tidak mungkin KUD Sumber Pangan merealisasikan PAD sumur minyak pada 2017.
Direktur PT Bangkit Bangun Sarana (BBS) Pemkab Bojonegoro Toni Ade Irawan, membenarkan PT BBS yang mengelola apangan sumur minyak tua di sejumlah desa di Kecamatan Kedewan, berdasarkan kontrak kerja dengan Pertamina EP Asset 4 Field Cepu, Jawa Tengah.
"Kami sudah membahas beberapa kali dengan Pertamina EP Asset 4 Field Cepu terkait pola pengelolaan lapangan sumur minyak tua termasuk meningkatkan kesejahteraan penambang," jelasnya, dia menegaskan.
Sesuai data, kata dia, di sejumlah desa di Kecamatan Kedewan, terdapat sekitar 500 titik sumur minyak baik sumur minyak tua maupun sumur minyak hasil pengeboran baru. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017
"Pemkab tidak memperoleh PAD dari lapangan sumur minyak tua sejak 2008," kata Kepala Bidang Perimbangan dan Lain Pendapatan Dinas Pendapatan Pemkab Bojonegoro Muhadi, di Bojonegoro, Selasa.
Ia menjelaskan pemkab pernah memperoleh PAD dari pengelolaan lapangan sumur minyak tua di Desa Wonocolo, Hargomulyo, Beji, di Kecamatan Kedewan, yang besarnyak berkisar Rp400 juta-sampai Rp600 juta per tahun.
Perolehan PAD berjalan sejak lapangan sumur minyak tua di Kecamatan Kedewan itu, dikelola KUD Bogo Sasono, Kecamatan Kasiman, karena ketika itu lapangan sumur minyak tua masih masuk Kecamatan Kedewan.
Namun, dengan adanya perkembangan wilayah pemkab masih memperoleh PAD dari lapangan sumur minyak tua semasa dikelola KUD Kecamatan Kedewan yang besarnya juga tidak jauh berbeda yang kemudian berhenti sejak 2008.
"Perolehan dana bagi hasil (DBH) migas menjadi satu dengan produksi minyak lainnya," ucapnya.
Namun, menurut dia, KUD Sumber Pangan di Kecamatan Kedewan, menjanjikan akan memberikan PAD kepada pemkab dalam pengelolaan lapangan sumur minyak tua yang besarnya mencapai Rp301 juta pada 2017.
"Tapi sampai hari ini belum ada realisasinya," jelas dia.
Menurut dia, kalau memang pengelolaan lapangan sumur minyak tua di Kecamatan Kedewan dibawah PT Bangkit Bangun Sarana (BBS) BUMD pemkab, maka tidak mungkin KUD Sumber Pangan merealisasikan PAD sumur minyak pada 2017.
Direktur PT Bangkit Bangun Sarana (BBS) Pemkab Bojonegoro Toni Ade Irawan, membenarkan PT BBS yang mengelola apangan sumur minyak tua di sejumlah desa di Kecamatan Kedewan, berdasarkan kontrak kerja dengan Pertamina EP Asset 4 Field Cepu, Jawa Tengah.
"Kami sudah membahas beberapa kali dengan Pertamina EP Asset 4 Field Cepu terkait pola pengelolaan lapangan sumur minyak tua termasuk meningkatkan kesejahteraan penambang," jelasnya, dia menegaskan.
Sesuai data, kata dia, di sejumlah desa di Kecamatan Kedewan, terdapat sekitar 500 titik sumur minyak baik sumur minyak tua maupun sumur minyak hasil pengeboran baru. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017