Sumenep (Antara Jatim) - Puluhan aktivis Front Aksi Mahasiswa Sumenep (FAMS), Jawa Timur meminta tim penyidik kejaksaan negeri setempat segera menuntaskan penanganan perkara dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan di PT Wira Usaha Sumekar (WUS).

"Sejak beberapa waktu lalu, publikasi penanganan perkara di PT WUS oleh jaksa itu heboh. Namun, hingga sekarang ternyata belum ada tersangkanya," kata aktivis FAMS, Moh Sutrisno di depan Kantor Kejaksaan Negeri Sumenep, Kamis.

Puluhan aktivis FAMS memulai aksinya dengan berorasi secara bergiliran dan melakukan aksi teatrikal berupa "tabur uang" sebagai simbol penanganan perkara dugaan korupsi rentan dengan peredaran uang (suap).

Mereka lalu meminta Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep Bambang Sutrisna untuk berdiskusi tentang perkembangan penanganan perkara di PT WUS dan dugaan korupsi lainnya di lokasi aksi.

Sementara pimpinan Kejari Sumenep meminta para pendemo mengirimkan lima orang sebagai perwakilan untuk berdiskusi atau berdialog di dalam kantor.

Hingga aksi selesai, pimpinan Kejaksaan negeri Sumenep tidak berkenan menemui para pendemo dan para pendemo pun tidak bersedia mengirimkan perwakilannya ke dalam kantor untuk berdiskusi.

Kondisi tersebut membuat aktivis FAMS kecewa dan selanjutnya mereka membakar kemenyan sambil duduk bersila sebagai simbol keprihatinan.

"Kami hanya ingin berdiskusi dengan pimpinan Kejari Sumenep untuk mengingatkan mereka supaya tidak abai dengan perkara dugaan korupsi," kata koordinator aksi, Agus Wahyudi.

Ia berharap jaksa untuk lebih transparan kepada publik dan tidak pandang bulu dalam penanganan perkara dugaan korupsi.

"Saat ini, perkara di PT WUS menjadi perbincangan publik. Oleh karena itu, kami berharap jaksa bergerak cepat untuk menyelesaikan penanganan perkara di PT WUS," ujarnya.

PT WUS adalah salah satu badan usaha milik daerah (BUMD) milik Pemkab Sumenep yang bergerak di bidang usaha SPBU, perbengkelan, dan pengelolaan dana "participating interest" (penyertaan modal dalam kegiatan hulu migas).

Sejak beberapa waktu lalu, Kejari Sumenep menangani perkara dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan di PT WUS.

Jaksa telah memeriksa atau meminta keterangan kepada 27 orang sebagai saksi dalam perkara di PT WUS.

Jaksa pun telah meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Timur untuk menghitung potensi kerugian negara dalam perkara tersebut.

"Penanganan perkara dugaan korupsi itu harus dilakukan secara cermat, teliti, dan hati-hati. Penetapan tersangka akan dilakukan setelah ada kepastian kerugian negara," kata Kepala Kejari Sumenep, Bambang Sutrisna.

Ia menjelaskan, pihaknya tidak alergi dengan kedatangan setiap elemen masyarakat, termasuk mahasiswa, yang ingin berdiskusi tentang penanganan perkara dugaan korupsi.

"Pada Kamis ini, kami bukan tidak mau bertemu dengan kawan-kawan mahasiswa, melainkan telah mengajak mereka berdiskusi di dalam kantor saja. Namun, mereka tidak mau. Kami ingin diskusi di dalam ruangan supaya berjalan tenang," ujarnya. (*)

Pewarta: Slamet Hidayat

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017