Situbondo (Antara Jatim) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo, Jawa Timur, membantah adanya oknum jaksa penuntut umum (JPU) setempat yang diduga meminta dan menerima sejumlah uang dari terdakwa dalam kasus pengiriman Bahan Bakar Minyak jenis solar ilegal ke luar pulau.

"Setelah adanya tudingan dari seorang pengacara bahwa ada jaksa yang meminta uang untuk proses hukum terdakwa pengiriman BBM solar ilegal itu, ternyata dua orang jaksa yang menanganinya sama sekali tidak meminta dan menerima uang yang dimaksud pengacara tersebut," ujar staf Bagian Hubungan Masyarakat Kejari Situbondo Aditya Okto Thohari di Situbondo, Senin.

Menurut dia, pihaknya sempat terkejut mengetahui jika di media cetak (koran) dimuat ada seorang oknum JPU yang menangani kasus pengiriman BBM solar ilegal memintai uang kepada terdakwa.

Menanggapi tudingan itu, kata dia, Kejaksaan Negeri Situbondo akan mengambil langkah yang pertama mengklarifikasi tudingan dan selanjutnya kejaksaan akan membuat laporan balik.

"Makanya kami mengklarifikasi terlebih dahulu. Karena setelah kami konfirmasi JPU yang menangani kasus tersebut katanya tidak pernah menerima dan meminta uang kepada terdakwa. Kalau memang diminta dan diterima diberikan ke siapa?," katanya.

Sementara itu, Supriyono selaku kuasa hukum/pengacara terdakwa HM mengatakan bahwa kliennya saat ini sudah menjadi terpidana dan mendekam di Rumah Tahanan Situbondo.

"Dari pengakuan klien kami dan keluarganya, mereka dimintai uang Rp100 juta oleh oknum JPU yang menangani kasusnya ketika awal menjalani persidangan, namun pengakuan keluarga HM mereka hanya mampu membayar Rp50 juta," katanya.

Ia mengakui bahwa awal mula terjadi transaksi uang tersebut, dari keluarga HM dengan meminta tolong kepada oknum JPU tersebut agar supaya dapat keringanan  hukumannya.

Kendati permintaan tolong bermula dari keluarga terdakwa, katanya, semestinya oknum jaksa penuntut umum yang diduga meminta dan menerima uang tersebut tidak perlu dilakukan, melainkan membantu terdakwa secara kemanusiaan saja atau tidak harus menyetor uang.

"Saya ditunjuk terpidana HM setelah beliau divonis 8 bulan kurungan penjara oleh Hakim di Pengadilan Negeri Situbondo beberapa waktu lalu. Nah, sekarang HM menunjuk saya sebagai kuasa hukum, karena merasa tidak puas oknum JPU yang menurut klien dan keluarganya telah membayar uang Rp50 juta tersebut," ungkapnya.

Menurutnya, pihaknya juga masih akan berkoordinasi dengan pihak JPU dan membicarakan dengan cara baik-baik terkait hal ini, tetapi jika oknum JPU yang menangani kasus tersebut tidak ada respons, tentunta pihaknya akan melaporkan ke jaksa pengawas di Kejaksaan Tinggi Surabaya dan Kejaksaan Agung.

"Yang jelas posisi klien kami ketika itu lemah dan meminta tolong keringanan hukuman itu wajar, tapi kalau ditekan begitu kan kasihan juga, apalagi vonisnya delapan bulan dan kendaraan pikap juga disita oleh negara," tuturnya. (*)

Pewarta: Novi Husdinariyanto

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016