Situbondo (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo, Jawa Timur, memberikan penyuluhan hukum kepada santri di pondok pesantren di wilayahnya melalui program Jaksa Masuk Pesantren dengan tujuan agar santri memahami hukum.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Situbondo Hazamal Huda di Situbondo, Senin, mengemukakan bahwa penyuluhan hukum kepada santri di pondok pesantren selain memberikan pemahaman tentang hukum juga memberikan wawasan baru bagi santri.
"Penyuluhan hukum sebelumnya kami laksanakan di Pondok Pesantren Nurul Huda, Desa Pleyan Kecamatan Kapongan. Di sana kami memberikan pemahaman hukum dasar kepada santriwan dan santriwati," katanya.
Hazamal Huda mengaku kedatangannya ke pondok pesantren adalah ingin memberi penyuluhan hukum sejak dini kepada siswa-siswi Ponpes Nurul Huda dengan harapan agar kaum pesantren juga paham hukum dan mengenali kinerja kejaksaan.
"Materi hukum yang diberikan ya yang dasar-dasar saja, kami juga lebih banyak mengenalkan bagian-bagian di kejaksaan," katanya.
Hazamal menyampaikan bahwa Kejaksaan Negeri Situbondo berbeda dengan kejaksaan di daerah lainnya yang melakukan sosialisasi hukum ke siswa SMP dan SMA/SMK.
"Kejaksaan daerah lain juga melaksanakan kegiatan serupa yakni program Jaksa Masuk Sekolah, tapi kami di Situbondo jaksa masuk pondok pesantren," ujarnya.
Hazamal menceritakan, ada hal mengesankan dalam kegiatan penyuluhan hukum, yakni pihaknya secara khusus mendapatkan pemberian surban langsung dari Pengasuh Ponpes Nurul Huda, Habib Muhammad Taufik.
"Sambutan beliau (Habib Muhammad) sangat luar biasa, yang paling kami kenang dan tidak mungkin terlupakan adalah pemberian surban kepada saya," tuturnya.