Jember (Antara Jatim) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Jember, Jawa Timur, memastikan rumah penampungan tenaga kerja Indonesia yang digerebek oleh polisi di Kecamatan Patrang adalah ilegal. "Penampungan TKI yang diamankan polisi itu ilegal karena tidak terdaftar di Disnakertrans," kata Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja Disnakertrans Jember Sugeng Heri Mulyono, Kamis. Polres Jember menangkap perekrut calon TKI ilegal berinisial YK di Kelurahan/Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember, Selasa (10/2), dan di rumah tersebut ditemukan enam orang asal Nusa Tenggara Timur yang akan diberangkatkan sebagai TKI ke luar negeri. Menurut dia, penampungan di Patrang itu bukan sebuah perusahaan atau Perseroan Terbatas (PT), namun milik perorangan dan tidak ada surat apapun yang dikantongi pelaku untuk melakukan pelatihan calon buruh migran. "Kalau saya melihat secara sekilas, tempat penampungan dan pelatihannya tidak memenuhi syarat, sehingga menyalahi aturan kalau tempat itu sebagai penampungan dan pelatihan calon TKI," tuturnya. Disnakertrans Jember, lanjut dia, sudah berkoordinasi dengan aparat kepolisian setempat untuk mengembangkan dan mengungkap kasus perekrutan calon TKI ilegal dan tindak pidana perdagangan orang yang dilakukan tersangka YK. "Kami imbau kepada warga yang akan bekerja ke luar negeri untuk melaporkan ke Disnakertrans setempat saat hendak masuk ke tempat penampungan, sehingga kami bisa memantau dan mengetahui apakah tempat tersebut merupakan perusahaan ilegal atau tidak," paparnya. Data di Disnakertrans Jember tercatat sebanyak 48 perusahaan resmi yang beroperasi memberikan pelatihan tenaga kerja untuk berangkat ke luar negeri. Selama 2014, jumlah warga Jember yang bekerja ke luar negeri sebanyak 800 orang dan sebagian besar berasal dari Jember bagian selatan, dengan negara tujuan terbanyak adalah Malaysia dan Arab Saudi. Sementara itu, Polres Jember menetapkan YK sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri.(*)

Pewarta:

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015