Jember (Antara Jatim) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Jember, Jawa Timur akan membuka posko pengaduan tenaga kerja atau buruh yang tidak mendapatkan tunjangan hari raya (THR) pada Lebaran 2017.
"Kami siap membuka posko pengaduan bagi para tenaga kerja untuk mengadukan keluhannya, apabila mengalami kesulitan atau mengalami kendala dalam proses pencairan THR," kata Kepala Disnakertrans Jember Bambang Edy Santoso di Jember, Kamis.
Menurut dia, Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan menyebutkan setiap perusahaan wajib memberikan tunjangan hari besar keagamaan kepada karyawannya.
"Jika ada perusahaan yang terlambat atau bahkan tidak memberikan THR kepada karyawannya, maka akan dikenai sanksi mulai dari denda hingga sanksi pidana," katanya menegaskan.
Disnakertrans Jember akan membuka Posko Pengaduan THR pada pertengahan Ramadhan atau 15 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah karena biasanya pemberian THR paling lambat 7 hari sebelum Lebaran.
"Ketidaktaatan perusahaan untuk tidak mencairkan THR di Jember kemungkinan hanya satu hingga dua persen saja, sedangkan sebagian besar tetap memenuhi kewajibannya untuk membayarkan THRnya kepada karyawannya," ucapnya.
Ia mengimbau kepada seluruh perusahaan untuk memberikan THR kepada karyawannya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
Sebelumnya Gubernur Jawa Timur Soekarwo sudah menerbitkan surat edaran tentang pemberian Tunjangan Hari Raya keagamaan ke bupati/wali kota seluruh Jawa Timur dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah.
"Surat edarannya sudah dikirim ke 38 kepala daerah dan intinya penyerahan THR harus diberikan paling lambat 'H-7' Lebaran," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Timur Setiajit kepada wartawan di Surabaya.
Surat edaran tentang pemberian THR tersebut ditandatangani Gubernur Jatim Soekarwo bernomor 560/2351/031/2017 tertanggal 29 Mei 2017.(*)