Jember (Antara Jatim) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Jember, Jawa Timur, segera menggelar sosialisasi upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2016 sebesar Rp1.629.000 kepada ribuan perusahaan di kabupaten setempat.
"Kami akan melakukan sosialisasi mulai pekan depan kepada sejumlah perusahaan terkait dengan UMK tahun 2016, sehingga seluruh perusahaan bisa langsung membayar upah karyawannya sebesar Rp1.629.000 pada 1 Januari 2016," kata Kepala Disnakertrans Jember, Ahmad Hariyadi di Jember, Sabtu.
Pihak Disnakertrans Jember awalnya keberatan dengan penetapan UMK tahun 2016 yang sudah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Timur sebesar Rp1.629.000 karena UMK yang diusulkan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten sebesar Rp1,6 juta.
"Atas penetapan UMK yang melebihi usulan itu, kami langsung menggelar rapat Dewan Pengupahan Kabupaten dengan mengundang perwakilan perusahaan. Sejumlah perusahaan dan pekerja menyetujui UMK itu, sehingga kami segera melakukan sosialisasi UMK kepada perusahaan," paparnya.
Menurut dia, Disnakertrans akan mengiriman surat edaran kepada seluruh perusahaan di Jember tentang UMK 2016 sebesar Rp1.629.000, sehingga pengusaha bisa membayar upah tersebut pada Januari 2016.
Sejauh ini, lanjut dia, banyak perusahaan yang belum bisa membayar upah karyawannya sesuai dengan UMK tahun 2015 sebesar Rp1.460.500, bahkan jumlahnya mencapai 60 persen dari total perusahaan sekitar 1.000 perusahaan di Jember.
"Kalau harus dipaksakan untuk membayar upah sesuai dengan UMK tahun 2016, maka banyak perusahaan yang keberatan dan gulung tikar, sehingga perusahaan memberikan upah sesuai kemampuan keuangan perusahaan dan disetujui oleh karyawan setempat," katanya.
Disnakertrans Jember, lanjut dia, menerima pemberitahuan terkait dengan pemutusan hubungan kerja (PHK) sebanyak 16 orang di Pabrik Semen Puger karena perusahaan tidak mampu membayar karyawan sesuai UMK.
"Mudah-mudahan tidak ada perusahaan yang melakukan PHK kepada karyawannya pada saat penerapan UMK tahun depan," ujarnya.(*)