Ponorogo (Antara Jatim) - Tersangka produsen alat peraga dalam program Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, Nur Sasongko membantah tuduhan jaksa yang mengklaim penahanan dirinya karena bersikap tidak kooperatif, sehingga dianggap mempersulit proses penyidikan.
"Klien kami tidak dapat memenuhi panggilan kejaksaan karena sakit, dan bukti resume dokter juga ada kalau memang diperlukan oleh penyidik," bantah Suryono Pani, Kuasa Hukum tersangka Nur Sasongko selaku Direktur CV Global Sidoarjo, Senin.
Suryono yang mendampingi tersangka sejak tiba di kantor Kejaksaan Negeri Ponorogo hingga pemeriksaan usai, secara tegas membantah delik penahanan yang digunakan jaksa penyidik.
Ia berdalih, kliennya Nur Sasongko, selama ini kooperatif dalam menanggapi surat panggilan kejaksaan.
Bahwa dalam prosesnya tersangka Nur baru datang ke kantor Kejari Ponorogo setelah dilayangkannya surat pemanggilan ketiga, hal itu dikarenakan kliennya sedang sakit.
"Justru kedatangan kami hari ini bukan atas panggilan kejaksaan namun atas inisiatif klien kami sendiri, sebagai saksi untuk tersangka Son Sudarsono," sambungnya.
Lebih lanjut Suryono Pani mengungkapkan, yang seharusnya jadi tersangka dalam kasus tersebut seharusnya adalah pihak rekanan pelaksana proyek DAK berupa alat peraga pendidikan, yakni Direktur CV Ulfa, bukan CV Global Sidoarjo yang sebatas berperan sebagai produsen.
"Klien kami hanyalah produsen bukan rekanan, artinya kami hanya melayani pembelian barang oleh CV Ulfa, dan tidak pernah ada hubungan nya dengan proyek ini apalagi dengan Dinas Pendidikan Ponorogo," bela Pani.
Ia mengaku heran karena jaksa dinilainya menetapkan status hukum para pihak terkait secara tidak lazim.
Direktur CV Global Sidoarjo yang hanya menjadi produsen barang dan tidak tahu asal-usul kontrak kerja justru ditetapkan sebagai tersangka, sementara bos CV Ulva yang menjadi pelaksana proyek pengadaan alat peraga hanya menjadi saksi.
"Kok jadi klien kami yang justru dijadikan tersangka sedangkan direktur CV Ulfa malah tidak," kritik Pani.
Kendati menghormati proses yang sedang berjalan, lanjut Pani, pihaknya akan mempelajari langkah hukum lebih lanjut serta mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
"Kami akan lakukan langkah hukum selanjutnya, namun belum pasti seperti apa, karena baru tadi pagi kami ditunjuk sebagai kuasa hukum saudara Nur Sasongko," kata dia.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014