Ponorogo (Antara Jatim) - Kejaksaan Negeri Ponorogo, Jawa Timur, Senin melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke beberapa sekolah dasar (SD) di daerah tersebut, menindaklanjuti dugaan korupsi proyek DAK (dana alokasi khusus) pendidikan tahun 2013, senilai Rp2,1 miliar. "Kami sengaja mendatangi beberapa sekolah setingkat SD untuk melakukan cek langsung alat peraga yang sudah diterima, apakan sudah sesuai spek atau tidak," kata Kasi Pidana Khusus Kejari Ponorogo Yunianto. Ia mengisyaratkan, dari 43 lembaga SD yang menerima alokasi DAK pendidikan 2013, hampir semuanya ditemukan dugaan kerugian negara. Hal itu disebabkan ketidakcocokan antara spesifikasi barang hasil pengadaan dengan spesifikasi barang yang terdapat dalam perjanjian tender. Dugaan pelanggaran pidana korupsi diperparah dengan adanya mekanisme kontrak yang tidak benar, ataupun indikasi lainnya, kata Yunianto menambahkan. Ia menyebut, ada sekitar 10 item pengadaan alat peraga yang digelembungkan nilainya, antara lain alat peraga untuk kesenian, olahraga, serta keperluan olahraga sekolah lainnya. "Karena ini bentuknya proyek yang dilelang jelas melibatkan rekanan," kata Yunianto. Beberapa lembaga sekolah yang dilakukan sidak antara lain adalah SD Negeri 1 Keniten, SD Negeri 1 Cepoko, dan SD Negeri 1 Brahu. Di SDN 1 Keniten tim Kejari Ponorogo memeriksa langsung barang/alat peraga yang sudah diterimakan dari Dinas Pendidikan Ponorogo. Yunianto belum membeberkan hasil sidak yang mereka lakukan secara keseluruhan, melainkan hanya mengatakan adanya dugaan kerugian negara. Kepala SD Negeri 1 Keniten, Any Trisnowati mengatakan sudah menerima pemberitahuan dari pihak Kejaksaan Negeri Ponorogo terkait kegiatan sidak tersebut. "Kaget sih tidak, karena sebelumnya sudah ada pemberitahuan, kemudian dalam pengadaan alat peraga ini, tidak ada pengajuan dari kita, jadi hanya sebatas menerima saja," kata Any menjawab pertanyaan wartawan. (*)
Kejari Ponorogo Selidiki Dugaan Korupsi DAK 2013
Senin, 6 Oktober 2014 20:33 WIB