Gresik, (Antara Jatim) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gresik, Jawa Timur, menangkap sebanyak 13 penjaga warung ilegal yang ada di wilayah itu dalam operasi ketertiban umum yang dilakukan selama sepekan terakhir.
Kepala Satpol PP Gresik, Darmawan, Minggu mengatakan, 13 penjaga warung itu ditangkap dan diamankan karena lokasi warungnya mengganggu ketertiban umum.
"Selama sepekan kita menangkap 13 penjaga warung dalam operasi ketertiban umum warung remang-remang disekitar perkotaan, dan mayoritas adalah orang dari luar Gresik," katanya.
Ia menjelaskan, 13 penjaga warung akan diperiksa dan dibina oleh Dinas Kesehatan, Dinas Sosial dan Satpol PP.
"Dalam pemeriksaaan itu kami juga memberikan pembinaan dan arahan, agar bisa ikut serta menjaga ketentraman dan kertiban umum dan mematuhi kearifan lokal Kabupaten Gresik," katanya.
Dikatakannya, penertiban ini merupakan amanat dari Perda No 25 Tahun 2004 tentang ketrentaman dan ketertiban umum dan Perda No 5 Tahun 2012 tentang kepariwisataan, ditambah Perda No. 22 Tahun 2011 tentang kependudukan.
Selain itu, juga mengacu pada Perda No 07 Tahun 2002 JO No 22 Tahun 2004 tentang pelarangan pelacuran perbuatan cabul dan Perda No 15 Tahun 2002 JO No 19 Tahun 2004 tentang larangan peredaran minuman keras.
Darmawan menyatakan akan terus gencar melakukan razia dengan tujuan menciptakan ketertiban umum dan rasa aman di kalangan masyarakat.
"Kami juga akan melakukan razia terhadap keberadaan gelandangan dan pengemis yang ada di Kabupaten Gresik," katanya.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014