Serang Warga Ditahan karena Halangi Razia Satpol PP
Minggu, 15 Desember 2013 18:29 WIB
Gresik (Antara Jatim) - Seorang warga Kabupaten Gresik, Jawa Timur, berinisial MT (59) asal Desa Lowayu, Kecamatan Dukun, diamankan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat karena kedapatan menghalangi razia tempat prostitusi yang dilakukan petugas.
Kepala Satpol PP Gresik, Darmawan, Minggu mengatakan, pihaknya terpaksa mengamankan dan membawa warga itu karena menghalangi dan sempat terjadi adu fisik antara warga bersangkutan dengan petugas, sebab MT mengaku sebagai penguasa wilayah di desa itu.
"MT sempat melawan petugas, karena dia menolak kami melakukan razia di sejumlah warung kopi yang diduga dijadikan tempat prostitusi di wilayah Desa Lowayu. Dia beralasan keberadaan warung itu adalah kekuasaannya dalam hal pengamanan, sehingga tidak boleh siapa pun melakukan razia," katanya.
Usai diamankan dan dilakukan penyidikan, MT dibawa ke Polres Gresik dengan tuduhan menghalangi petugas razia dalam penegakan peraturan daerah untuk dijebloskan ke tahanan.
Sementara itu, dalam razia Satpol PP yang dilakukan hari ini telah mengamankan tiga orang perempuan yang bertugas sebagai pramusaji di warung kopi Desa Lowayu.
"Dalam sepekan ini kami melakukan razia rutin, dan total sudah mengamankan sebelas orang pramusaji, tiga diantara terbukti bekerja sebagai pekerja seks komersil (PSK) dan 16 lainnya adalah gelandangan serta anak jalanan," katanya.
Razia digelar karena banyaknya pengaduan dan keluhan dari masyarakat terkait adanya warung kopi yang menyediakan "layanan plus".
"Sesuai amanat perda 25/2004 tentang ketertiban umum dan perda 07/2002 yang diperbarui dengan perda 22/2004 tentang pelacuran dan perbuatan cabul, maka wilayah Gresik harus bebas dari kegiatan prostitusi," katanya.
Sementara wilayah yang menjadi sasaran razia petugas meliputi wilayah utara Gresik seperti Manyar, Sidayu, Dukun dan Lowayu. Selatan Gresik, meliputi Betiring, Samaleak, Legundi dan Driyorejo. (*)