Madiun (Antara Jatim) - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Madiun, Jawa Timur, menyegel empat gudang pupuk bersubsidi di Jalan Raya Madiun-Surabaya, Desa Jerukgulung, Kecamatan Balerejo, karena penyewanya tidak memiliki izin gangguan lingkungan (HO). "Kami terpaksa menyegelnya karena belum ada izin HO. Sebelumnya kami telah mengirimkan surat peringatan untuk mengurus perizinan tersebut, namun diabaikan," ujar Kasi Trantib Satpol PP Kabupaten Madiun, Tony Agus Purnomo, Kamis. Menurut dia, awalnya gudang pupuk tersebut disewa oleh PT Inti Barokah Utama. Namun, sebelum izin HO dimiliki, gudang kemudian disewakan ke PT Graha Sarana Pupuk Petro Kimia Gresik. Dengan kondisi tersebut, Satpol PP menilai bahwa PT Inti Barokah Utama selaku penyewa utama seakan-akan berusaha menghilangkan jejak untuk mengurus izin yang dimaksud. "Tindakan penyewa utama ini telah merugikan Pemkab Madiun. Seharusnya masih ada pemasukan dari pengurusan izin itu sekitar Rp36 juta. Jika tidak puas, pemilik pupuk yang menempati gudang sekarang bisa komplain ke PT Inti Barokah Utama," kata Tony. Ia menjelaskan, penyewa utama yakni PT Inti Barokah Utama, sudah pernah mengurus izin pada Februari 2013. Namun, upaya tersebut tidak diteruskan dan saat ini justru disewakan ke pihak lain. Tindakan PT Inti Barokah Utama tersebut telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Madiun Nomor 11 Tahun 2010 tentang Perizinan. Tindakan penyegelan yang dilakukan Satpol PP tersebut dinilai telah merugikan pihak penyewa gudang saat ini, yakni PT Graha Sarana Pupuk Petro Kimia Gresik, karena sebanyak 14.000 ton pupuk bersubsidi yang ada di dalam gudang terancam tidak dapat didistribusikan ke para petani da dikhawatirkan terjadi kelangkaan pupuk di Madiun. "Kami hanya pihak ketiga dalam kasus ini. Jelas hal ini merugikan perusahaan kami. Namun, sebenarnya yang sangat dirugikan adalah para petani karena pupuk tidak dapat didistribusikan," kata Koordinator Penjaga Gudang, Maryono. Pihaknya mengaku belum dapat bersikap atas penyegelan tersebut. Pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pimpinan untuk membahas masalah itu. (*)
Satpol PP Segel Gudang Pupuk Tak Berizin
Kamis, 27 Februari 2014 19:25 WIB