Gresik (Antara Jatim) - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gresik, Jawa Timur, menangkap tiga pekerja seks komersial dalam razia di beberapa lokasi, Kamis. Kepala Seksi Pembinaan Umum, Satpol PP Gresik, Agung Endro mengatakan, tiga PSK yang diamankan masing-masing berinisal NN (32) asal Desa Cancung, Kecamatan Bubulan, Bojonegoro, ER (30) asal Desa Pecoro, Kecamatan Rambipuji, Jember. Keduanya terjaring razia di wilayah Betiring. Serta, seorang lagi berinisial MN ( 60) asal Pundutrate, Kecamatan Benjeng, Gresik yang ditangkap petugas di Jalan Tridhama, Kebomas. "Razia ini akan terus kami lakukan, sebab kami tidak mau Gresik dijadikan tempat pelarian PSK Surabaya yang sebelumnya lokasinya ditutup paksa oleh pemkot setempat," katanya. Dalam operasi itu, Satpol PP juga sempat mengamankan satu waria berinisial SS (29) asal Jalan KH Kholil, Gresik yang diamakan saat beraksi di lokasi parkiran truk Jalan Veteran. "Saat diamankan mereka mengaku bersalah, dan akan kita beri pengarahan serta pembinaan moral, sebelum dikirim ke panti sosial di wilayah Kediri dan Sidoarjo," katanya. Sementara itu, keberadaan PSK di Kabupaten Gresik melanggar Perda no 07 tahun 2002 jo 22 tahun 2004 tentang pelacuran dan pencabulan, dengan sanks rehabilitasi moral ke panti sosial di Kediri serta Sidoarjo. "Razia yang kami lakukan juga sesuai dengan amanat Perda 25/2004 tentang Ketertiban Umum serta Perda 07/2002 yang diperbarui dengan Perda 22/2004 tentang pelacuran dan perbuatan cabul," katanya. Ia berharap dengan gencarnya razia, membuat masyarakat Gresik merasa aman dan bisa mengantisipasi masuknya PSK dari Surabaya ke Kabupaten Gresik. (*)
Satpol PP Gresik Amankan Tiga PSK
Kamis, 27 Maret 2014 19:02 WIB