Gresik, (Antara Jatim) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Gresik, Jawa Timur, menahan dua tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi di Badan Perizinan dan Penanaman Modal, yakni YW (mantan Staf BPPM) dan AA (mantan Tenaga Kontrak Pemkab Gresik). Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Gresik Wahyudiono, Senin, mengatakan penahanan kedua tersangka dilakukan agar keduanya tidak melarikan diri dan menghilang barang bukti. "Kedua tersangka kami tahan hari ini usai menjalani pemeriksaan hingga Senin sore di Kejari, sebab dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan upaya menghilangkan barang bukti," katanya. Sebelum diperiksa, kedua tersangka datang memenuhi panggilan kejaksaan pada pukul 11.00 WIB. Setelah menjalani pemeriksaan, keduanya resmi dijadikan tahanan dan dibawa ke Rumah Tahanan Banjarsari, Kecamatan Cerme, Gresik. "Keduanya dijerat dengan pasal 5 ayat 2 jo pasal 11 jo 15 jo 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, yang diperbarui dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak pidana korupsi," katanya. Wahyudiono menjelaskan kedua tersangka diduga menerima pemberian uang dari salah satu pemohon izin pergudangan di Desa Cangir, Kecamatan Driyorejo, Gresik. Kasus dugaan gratifikasi itu terjadi saat YW sebagai PNS yang mengurus perizinan PT Manggala Indah Makmur, dikenalkan oleh Anwar Agung kepada perusahaan itu. Dari perkenalan itu, orang dekat PT Manggala Indah Makmur, Sutrisno, mengirim uang sebesar Rp834 Juta ke rekening YW untuk memuluskan perizinan. Setelah uang dikirim, proses perizinan tidak kunjung selesai sehingga kasus tersebut dilaporkan ke Bupati Gresik Sambari Halim Radianto dan langsung dilanjutkan ke Kejari Gresik pada awal bulan Oktober 2013.(*)

Pewarta:

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014