Bojonegoro (Antara Jatim) - Kejaksaan Negeri Bojonegoro memberikan batas waktu tiga bulan kepada 34 anggota DPRD, baik yang masih menjabat maupun yang sudah lengser untuk mengembalikan dana perjalanan dinas tahun 2006/2007. "Kejari memberikan batas waktu selama tiga bulan sejak hari ini untuk pengembalian dana perjalanan dinas yang pernah diterima anggota DPRD. Anggota DPRD yang datang memenuhi undangan kami semuanya sepakat," kata Kasi Intel Kejari Bojonegoro Nusirwan Sahrul, Senin. Namun, ia menyatakan belum bisa memberikan penjelasan kalau dalam waktu tiga bulan masih ada anggota DPRD yang belum bisa mengembalikan dana perjalanan dinas tersebut. "Soal ada yang belum bisa mengembalikan setelah batas tiga bulan berakhir akan kita bahas nanti saja," ujarnya. Ditanya berapa jumlah uang yang harus dikembalikan, ia menjelaskan sesuai keputusan Mahkamah Agung Nomor 2065 K/Pid. Sus/2011, kerugian negara yang disebabkan kasus korupsi dana perjalanan dinas tahun 2007/2006 sekitar Rp13,8 miliar. Kerugian negara yang harus dikembalikan lima terpidana kasus korupsi dana perjalanan dinas dan kini telah menjalani hukuman penjara besarnya mencapai Rp6 miliar. "Sisanya yang harus dikembalikan anggota DPRD yang sekarang ini kita panggil. Kalau besarnya uang yang harus dikembalikan masing-masing anggota DPRD berbeda-beda. Ada yang di atas Rp100 juta, tapi ada juga yang di bawah Rp100 juta," ujarnya. Kejari setempat telah memanggil 35 anggota DPRD untuk datang ke kantor Kejari terkait proses pengembalian dana perjalanan dinas DPRD 2006/2007. Mengenai anggota DPRD yang hadir memenuhi undangan, ia menyebutkan sebanyak 25 orang, baik yang masih menjabat maupun mantan wakil rakyat. Lainnya, katanya, lima anggota DPRD tidak hadir tanpa izin, empat anggota DPRD tidak hadir memenuhi udangan, namun memberitahu melalui surat yang isinya izin tidak hadir dan satu anggota DPR tidak hadir karena sudah meninggal dunia. "Alasan ketidakhadiran empat anggota DPRD saya tidak hapal. Tapi lima anggota DPRD yang tidak hadir tanpa pemberitahuan akan kami panggil kembali," ujarnya. (*)

Pewarta:

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013