Bojonegoro (Antara Jatim) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro membagi dua berkas kasus dugaan korupsi pengadaan mebel bagi 163 SDN pada dinas pendidikan (Disdik) dari dana alokasi khusus (DAK) 2012 senilai Rp4,023 miliar. "Penyidikan berkas perkara pertama dengan tiga tersangka sudah selesai, tapi satu berkas lainnya dengan dua tersangka masih dalam penyidikan," kata Kasi Intel Kejari Bojonegoro Nusirwan Syahrul, Jumat. Ia menjelaskan tiga tersangka di dalam berkas pertama yaitu Yayan Sunarya, Agus Triyono dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan pemilik CV Kreasi Rapi Bojonegoro Budi Haryono. Sesuai perannya, jelasnya, Yayan Sunarya dan Agus Triyono sebagai pemesan mebel kepada CV Kreasi Rapi Bojonegoro dan mendatangi SDN untuk mengambil uang dan menyiapkan dokumen. Di lain pihak, lanjutnya, Budi Haryono yang memproses pencairan dana pengadaan mebel secara fiktif bagi 163 SDN dari DAK 2012 sebesar Rp4,023 miliar. "Berkas pertama masih dipelajari enam jaksa penuntut umum (JPU) Kejari untuk membuat tuntutan," katanya, menegaskan. Ditanya kapan berkas dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN), ia menegaskan berkas pertama segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri kalau penyusunan tuntutan sudah selesai. "Yang jelas secepatnya berkas dilimpahkan ke PN," ujarnya, menegaskan. Mengenai berkas kedua, katanya, dua tersangkanya yaitu Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Disdik Kecamatan Kapas, Kundarto dan Pimpinan Penanggung Jawab Kegiatan Pengadaan Mebel Disdik Novi. Sesuai perannya, Kundarto bekerja sama dengan Yayan Sunarya dan Agus Triyono yang mengumpulkan kepala sekolah penerima bantuan mebel dan Novi yang bertanggung jawab atas pengadaan mebel itu. "Sesusai hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kerugian negara dalam pengadan mebel mencapai Rp2,3 miliar. Tapi kerugian negara tersebut sulit bisa kembali, sebab uangnya sudah kemana-mana," jelasnya. Meski demikian, katanya, penyidik berhasil menyita sebuah mobil Honda Jazz dan sebuah kendaraan roda empat yang dibeli dari uang hasil korupsi. "Penyidikan masih terus dilakukan, tapi masih belum tahu apakah ada tambahan tersangka," ujarnya. (*)

Pewarta:

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013