Bojonegoro (Antara Jatim) - Asosiasi Kepala Desa (AKP) Kabupaten Bojonegoro, Jatim, meminta pemkab menunda pemilihan kepala desa (pilkades) di 218 desa setelah Pemilu 2014, sesuai surat edaran (SE) Mendagri yang melarang ada pilkades selama 2014. "Permintaan penundaan pilkades sudah kami konsultasikan dengan sekitar 100 kades yang tergabung di dalam AKP," kata Ketua AKP Bojonegoro Mochtar Anggaito, Rabu. Didampingi Kades Desa Pilangsari, Kecamatan Kalitidu, Surono dan Kades Desa Wadang, Kecamatan Ngasem, Bambang Sutikno, ia menjelaskan kades yang tergabung di dalam AKP sepakat pilkades di 218 desa dilaksanakan pada 2015 sesuai SE Mendagri. Menurut dia, pilkades yang digelar selama tahun 2014 berisiko mempengaruhi jalannya pemilu anggota DPR, DPD, DPRD dan pemilihan presiden (pilpres), karena pascapilkades kondisi di desa belum aman. Dampak lainnya, katanya pelaksanaan pilkades akan mempengaruhi tingkat kehadiran pemilih dalam pemilu disebabkan pendukung calon kades yang tidak terpilih kemungkinan besar tidak mau hadir ke tempat pemungutan suara (TPS). Lebih lanjut ia menjelaskan penundaan pilkades memberikan kesempatan kepada kades yang sudah menjabat dua periode untuk mencalonkan kembali dalam pilkades, seperti yang dilakukan oleh anggota DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten. Selain menyampaikan permintaan penundaan pilkades kepada Komisi B DPRD, Mochtar juga mengirimkan surat langsung kepada Bupati Bojonegoro Suyoto mengenai permintaan penundaan pilkades. Menanggapi permintaan kades yang tergabung di dalam AKP itu, Ketua Komisi A DPRD Bojonegoro Agus Susanto Rismanto menyatakan aspirasi AKP akan disampaikan kepada pemkab. "Bagaimana hasilnya kita belum tahu," ujarnya. Kepala Bidang Pemerintah Desa Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Pemkab Bojonegoro Sugeng Firmanto, sebelumnya menjelaskan pemkab menggelar pilkades sebelum Pemilu 2014 disebabkan masa berakhirnya jabatan kades di 218 desa tersebut berkisar Maret-April 2014. Oleh karena itu, katanya, kalau pelaksanaan pilkades ditunda dengan mematuhi SE Mendagri yaitu pilkades dilaksanakan pada 2015 maka masa jabatan pelaksana tugas (plt) kades yang kosong akan berlangsung lama. Di lain pihak, katanya, badan permusyawaratan desa (BPD) di 218 desa tersebut semuanya sudah membentuk panitia pilkades mengacu peraturan pemerintah (PP) dan peraturan daerah (perda). "Sesuai PP dan perda maka BPD harus membentuk panitia pilkades empat bulan sebelum berakhirnya masa jabatan kades," ucapnya, menegaskan.(*)

Pewarta:

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013