Bojonegoro (Antara Jatim) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bojonegoro, Jatim, Selasa, melepas terpidana korupsi Abdul Cholik, Zainuri dan Miftahul Hadi, ketiganya mantan pejabat pemkab setempat dan seorang pengusaha Imam Sardjono karena masa hukumannya sudah berakhir.
"Yang bersangkutan masa hukumannya berakhir hari ini, sehingga sudah bisa meninggalkan lapas," kata Kepala Lapas Bojonegoro Basyir Ramlan, Selasa.
Ia menjelaskan sudah menandatangani surat pelepasan terpidana korupsi di lapas setempat dengan pertimbangan karena masa hukuman yang bersangkutan sudah berakhir.
"Mereka menjalani hukuman penjara dalam kasusnya masing-masing berkisar 1-2 tahun penjara. Tapi berapa lama hukuman penjara yang harus dijalani saya tidak hafal," katanya menjelaskan.
Sementara itu, mantan Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Abdul Cholik selepas dari lapas setelah kembali ke rumah langsung ke kantor pemkab menemui Bupati Bojonegoro Suyoto.
"Yang jelas hari ini ada empat terpidana yang keluar lapas," kata Abdul Cholik yang datang ke rumah dinas Bupati Bojonegoro Suyoto dan memperoleh ucapan selamat dari sejumlah pejabat pemkab.
Abdul Cholik terlibat kasus korupsi dan harus menjalani hukuman penjara di lapas setempat ketika menjabat sebagai Asisten Manajer Bidang Admistrasi Persibo dengan Imam Sardjono yang menjabat sebagai Asisten Manajer Bidang Teknik Persibo.
Sesuai keputusan Mahkamah Agung (MA) No. 1915 K/PID.SUS/2011, baik Abdul Cholik maupun Imam Sardjono masing-masing dihukum 1 tahun 6 bulan penjara karena terbukti tidak bisa mempertangung jawabkan anggaran Persibo sebesar Rp3 miliar dari APBD.
Selain itu, di dalam keputusan MA juga menyebutkan masing-masing harus membayar denda Rp50.000.000 atau hukuman pidana kurungan selama 3 bulan.
Sementara itu, Mantan Kepala Bagian Keuangan di era Bupati Bojonegoro Mohammad Santoso terjerat perkara korupsi dana bantuan sosial dari APBD 2007 sebesar Rp 6 miliar. Sesuai Keputusan MA, Ia dihukum 2 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp 200.000.000 subsider 4 bulan kurungan.
Mantan pejabat pada Dinas Koperasi dan UKM Bojonegoro Miftahul Hadi, terjerat kasus korupsi Kredit Usaha Tani (KUT) 2000 senilai Rp 514 juta.
Sesuai keputusan MA, mantan Ketua Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Bangun Bojonegoro memperoleh hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp50.000.000 atau 1 bulan kurungan karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi bantuan dana KUT sebesar Rp 514 juta. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013