Bojonegoro (Antara Jatim) - DPRD Bojonegoro, Jatim, menyepakati Rancangan Peraturan Desa (Raperda) tentang Desa yang mengubah Perda No. 9 tahun 2010 tentang Desa disahkan karena sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di atasnya.
"Raperda tentang Desa yang menentukan seorang kades hanya diperbolehkan mencalonkan dua kali tidak menyalahi Undang-Undang tentang Desa," kata Ketua Komisi A DPRD Bojonegoro Agus Susanto Rismanto, Selasa.
Ia menjelaskan Raperda Tentang Desa mengacu UU tentang Desa yang juga menentukan seorang kades bisa mencalonkan kembali di dalam pemilihan kepala desa (pilkades) dua kali.
"Soal ada revisi UU tentang Desa yang menentukan seorang kades bisa mencalonkan kembali dalam pilkades tiga kali tidak ada masalah, sebab baru diberlakukan Desember 2013," katanya, menegaskan.
Dengan demikian, katanya, kalau memang revisi UU tentang Desa sudah diberlakukan, maka daerah juga akan mengikut untuk pencalonan seorang kades yang bisa tiga kali.
Hanya saja, menurut Alumnus Fakulitas Hukum Universitas Jember itu, pemkab yang akan menggelar sekitar 200 pilkades pada Januari 2014 harus menunda pelaksanaan pilkades empat desa yang kadesnya sudah pernah menjabat dua kali.
Namun demikian, katanya, pemkab tetap menggelar pilkades di empat desa itu dengan catatan empat kades yang sudah menjabat dua kali diminta membuat surat pernyataan tidak akan mencalon lagi.
"Tapi kalau empat kades itu masih ingin mencalon kembali kemudian pilkades tetap digelar, maka bisa menimbulkan tuntutan hukum kalau yang bersangkutan tidak bisa mengikuti pilkades," tuturnya.
Menjawab pertanyaan, kata Agus, DPRD juga sepakat larangan pemberian uang saku yang semula disahkan di dalam Perda No. 9 tahun 2010 dicabut.
"DPRD sangat mendukung terbitnya perda tentang desa yang berisi larangan memberikan uang saku kepada pemilih pilkades. Sebab, kalau diperbolehkan hanya orang yang kaya dan punya uang yang bisa mencalonkan menjadi kades," ujarnya.
Ia mengaku pernah memperingatkan kepada eksekutif ketika menyusun Perda No.9 tahun 2010 tentang Desa agar melarang pemberian uang saku kepada pemilih, juga memasukkan sanksi bagi kades yang tidak menjalankan tugasnya dengan benar.
"Tapi alasan eksekutif mengenai pemberian uang saku merupakan aspirasi masyarakat," ujarnya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013