Bojonegoro (Antara Jatim) - Pemkab Bojonegoro, Jatim, berencana kembali mengusulkan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang minuman keras (miras) ke DPRD dengan pertimbangan kehadiran perda miras dibutuhkan untuk menertibkan peredaran miras. "Raperda tentang miras yang akan diusulkan bukan melegalkan miras, tapi mengatur penjualan miras," kata Kepala Bagian Hukum dan Perundang-Undangan Pemkab Bojonegoro Agus Supriyanto, Jumat. Ia menyampaikan hal itu menanggapi permintaan Kapolres Bojonegoro AKBP Edy Wibowo yang menyebutkan pemberantasan miras hanya bisa menyita miras tanpa menetapkan tersangka karenatidak ada ketentuan yang mengatur. "Raperda miras yang dulu pernah diusulkan DPRD memang atas usulan polisi," katanya. Namun, menurut dia, raperda tentang miras yang pernah diusulkan setahun lalu ditolak DPRD dengan alasan dianggap melegalkan miras. Selain itu, katanya, DPRD tidak bersedia menyetujui raperda tentang miras dengan alasan tidak ingin gajinya bercampur dengan uang pajak yang berasal dari miras. "Kami maklum, sebab di dalam raperda tentang miras mengatur pajak yang tinggi untuk penjual miras," katanya, sambil tersenyum. Mengenai sistem pajaknya, katanya mencontohkan, kalau ada sebuah minuman keras harga umumnya Rp18 ribu/botol karena dikenai pajak yang harus masuk ke daerah harganya bisa mencapai Rp40 ribu/botol. "Kalau memang masih ada yang membeli minuman keras dengan harga yang mahal ya namanya orang itu memang sudah kecanduan miras," ujarnya. Masih sesuai raperda, menurut dia, minum miras tidak dilarang, tapi lokasinya harus dibatasi minimal 500 meter dari tempat ibadah, sekolahan dan lokasi kesehatan. Ketentuan minum miras tidak dilarang, lanjutnya, sama dengan KUHP yang juga tidak melarang minum miras sepanjang tidak menganggu ketertiban umum. "KUHP tidak melarang minum miras, tapi kalau menganggu ketertiban umum baru bisa dikenai sanksi," tandasnya. Ia juga menambahkan raperda tentang miras juga mengatur sanksi bagi penjual miras yang melanggar, mulai penutupan tempat penjualan miras sampai hukuman maksimal enam bulan penjara. "Rencana raperda miras akan kami usulkan kembali ke DPRD pada 2014," ucapnya. (*)

Pewarta:

Editor : FAROCHA


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013