Polisi memeriksa kelengkapan dokumen kendaraan bermotor milik warga di Samsat Surabaya Utara, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (2/10/2025). Pemerintah Provinsi Jawa Timur membuat kebijakan pembebasan pajak daerah bagi masyarakat Jawa Timur pemilik kendaraan bermotor roda dua dan roda tiga yang masuk dalam data Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) hingga 30 November 2025 yang bertujuan untuk meringankan beban ekonomi mereka, di antaranya bebas sanksi administratif keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), bebas PKB progresif, serta bebas denda dan pokok tunggakan PKB tahun 2024 dan tahun sebelumnya. ANTARA Jatim/Didik Suhartono/mas.
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.